Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Kasus Korupsi Topan Ginting: Mantan Pj Sekda Sumut Effendy Pohan Dipanggil KPK

472
×

Kasus Korupsi Topan Ginting: Mantan Pj Sekda Sumut Effendy Pohan Dipanggil KPK

Sebarkan artikel ini

Medan, LIVESUMUT.com | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah pihak terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara yang menjerat mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting. (Foto: Mantan Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Provinsi Sumut, M Effendy Pohan)

Hari ini, Selasa (22/7/2025) KPK memeriksa mantan Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Provinsi Sumut, M Effendy Pohan, di Gedung KPK Jakarta.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa pemeriksaan Effendy Pohan dilakukan pada Selasa (22/7).

“Iya benar, diperiksa di gedung KPK,” kata Budi kepada wartawan.

Baca Juga :  Kapolri Perintahkan Bareskrim Usut Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus ke Tempo

Namun demikian, Budi belum menjelaskan secara detail materi pemeriksaan yang akan digali penyidik dari Effendy Pohan.

Untuk diketahui, Effendy Pohan merupakan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Sumut pada saat Topan Ginting menjabat sebagai Kadis PUPR.

Pemeriksaannya diduga terkait perannya dalam penganggaran proyek-proyek jalan yang kini tengah diusut karena diduga dikotori praktik suap.

Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Sumut.

Mereka adalah:

  1. Topan Obaja Putra Ginting (TOP) – Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut
  2. Rasuli Efendi Siregar (RES) – Kepala UPTD Gunung Tua, Dinas PUPR Provinsi Sumut
  3. Heliyanto (HEL) – Pejabat Pembuat Komitmen pada Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut
  4. M Akhirun Efendi Siregar (KIR) – Direktur Utama PT DNG
  5. M Rayhan Dalusmi Pilang (RAY) – Direktur PT RN.
Baca Juga :  Polsek Siantar Utara Selesaikan Dugaan Pencurian Tabung Gas dengan Mediasi

Kelima tersangka tersebut diduga terlibat dalam praktik suap terkait dua proyek jalan strategis, yaitu:

  • Proyek Pembangunan Jalan Sipiongot–batas Labusel senilai Rp96 miliar
  • Proyek Pembangunan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp61,8 miliar

Dalam OTT yang digelar di Sumut, KPK menyita uang tunai sebesar Rp231 juta, yang disebut sebagai sisa dari pembagian dana suap yang sudah lebih dulu terjadi.

Menurut hasil penyelidikan awal, para tersangka diduga menjanjikan suap sebesar 10–20 persen dari nilai total proyek, yang mencapai Rp231,8 miliar, dengan dugaan total dana yang disiapkan untuk menyuap mencapai Rp46 miliar.

Baca Juga :  KPK Gelar Bimtek Daring Desa Anti Korupsi di Sumatera Utara

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan proyek infrastruktur bernilai besar yang seharusnya bermanfaat bagi masyarakat luas.

You cannot copy content of this page