Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

OTT KPK di Sumut Bongkar Suap Proyek Rp231,8 Miliar, 5 Tersangka Termasuk Pejabat PUPR

645
×

OTT KPK di Sumut Bongkar Suap Proyek Rp231,8 Miliar, 5 Tersangka Termasuk Pejabat PUPR

Sebarkan artikel ini

Jakarta, LIVESUMUT.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membongkar praktik korupsi dalam proyek pembangunan infrastruktur.

Lima orang resmi ditetapkan sebagai tersangka usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Mandailing Natal, Sumatra Utara.

Para tersangka kini telah dibawa ke Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut.

“KPK selanjutnya melakukan gelar perkara dan menetapkan lima orang sebagai tersangka,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu, 28 Juni 2025.

Kelima tersangka adalah Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Rasuli Efendi Siregar (RES), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto (HEL).

Baca Juga :  Tiga Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi Kurang dari Sepekan di Simalungun

Dari pihak swasta, turut dijerat Direktur Utama PT DNG M Akhirun Efendi Siregar (KIR) serta Direktur PT RN M Raihan Dalusmi Pilang (RAY).

Asep menjelaskan bahwa total nilai proyek jalan yang diduga menjadi bancakan dalam perkara ini mencapai Rp 231,8 miliar, hasil dari dua kali operasi tangkap tangan yang dilakukan tim penyidik KPK.

“Setelah melalui proses pemantauan, kami cari data juga bahwa ada proyek pembangunan jalan ada di dua tempat. Pertama, proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR,” jelas Asep.

Berikut rincian proyek-proyek yang disebut Asep:

  • Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – SP. Pal XI Tahun 2023 senilai Rp 56,5 miliar
  • Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – SP. Pal XI Tahun 2024 senilai Rp 17,5 miliar
  • Rehabilitasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – SP. Pal XI dan penanganan longsoran tahun 2025
  • Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – SP. Pal XI Tahun 2025.
Baca Juga :  Bobby Nasution Berpeluang Dipanggil KPK Terkait OTT Korupsi Proyek Jalan di Sumut

Adapun proyek yang menjadi fokus OTT kedua berkaitan dengan pembangunan jalan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut, yaitu:

  • Pembangunan Jalan Sipiongot – Batas Labuhanbatu Selatan senilai Rp 96 miliar
  • Pembangunan Jalan Hutaimbaru – Sipiongot senilai Rp 61,8 miliar

Asep menyebutkan, dugaan suap yang mengalir dari pihak swasta kepada pejabat mencapai Rp 2 miliar.

“Yang kemungkinan besar uang Rp 2 miliar ini akan dibagi-bagikan kepada pihak-pihak tertentu, di mana pihak swasta ini berharap untuk memperoleh proyek berkaitan dengan pembangunan jalan,” tandasnya.

Baca Juga :  Geger Kota Salak! Empat Aktivis Terjaring OTT, Diduga Peras Pejabat P.Sidimpuan Rp15 Juta

Dari enam orang yang semula ditangkap, satu dilepas karena tidak cukup bukti.

Sementara kelima tersangka ditahan untuk masa awal 20 hari pertama hingga 17 Juli 2025 di Gedung Merah Putih KPK.

Dalam konstruksi hukum, KIR dan RAY diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan TOP, RES, dan HEL dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau Pasal 12B UU yang sama, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“KPK mengimbau pihak-pihak terkait untuk kooperatif dalam proses penegakan hukum tindak pidana korupsi ini,” pungkas Asep.

You cannot copy content of this page