Pancur Batu, LIVESUMUT.com – Unit Reskrim Polsek Pancur Batu berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP.
Pelaku, DA (23), diamankan di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Lau Cih, Kecamatan Medan Tuntungan, pada Minggu (23/3/2025).
Kapolsek Pancur Batu, Kompol H. Djanuarsa, S.H., mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan korban, Febrin Oloan Ambarita, yang menemukan pintu belakang rumahnya dalam keadaan rusak dan terbuka pada Selasa (18/3/2025) sekitar pukul 10.30 WIB.
Setelah diperiksa, korban mendapati uang tunai serta perhiasan yang disimpan di dalam lemari telah hilang, dengan total kerugian sekitar Rp3.840.000.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal kami yang dipimpin Kanit Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku DA pada Minggu, 23 Maret 2025, sekitar pukul 11.00 WIB,” ujar Kapolsek.
Hasil interogasi awal mengungkap bahwa pelaku masuk ke rumah korban dengan cara melompati pagar tembok belakang dan mencongkel pintu menggunakan sebilah parang.
DA kemudian mengambil uang tunai sebesar Rp1.840.000 serta satu buah cincin berwarna putih bermata berlian dari dalam lemari kamar korban.
“Saat ini, pelaku dan barang bukti telah kami amankan di Polsek Pancur Batu untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Kapolsek.
Sebagai langkah pencegahan, Kapolsek Pancur Batu juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindak kejahatan serta segera melaporkan jika mengalami atau mengetahui tindak kriminal di lingkungan sekitar.













