SIMALUNGUN, LIVESUMUT.com | Kepolisian Resor (Polres) Simalungun melalui Unit Jatanras Sat Reskrim di bawah kepemimpinan Kanit Jatanras IPDA Gagas Dewanta Aji S.Tr.K. berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan senilai Rp75 juta yang meresahkan masyarakat Sidamanik.
Peristiwa ini terjadi pada Senin, 4 Agustus 2025 sekitar pukul 05.30 WIB, saat korban berinisial FJ (32), seorang karyawan BUMN, mendapati rumahnya di Emplasmen Bah Butong I telah dibobol pencuri.
“Begitu saya sampai rumah di Emplasmen Bah Butong I, saya langsung merasa ada yang aneh. Kedua sepeda motor saya, yakni Yamaha WR 155 warna biru tahun 2025 yang belum berplat dan Yamaha RX King BM 6755 ZAM sudah lenyap dari ruang tamu,” ujar FJ.
Tidak hanya motor, pelaku juga menggasak perhiasan emas seberat 10 gram, dokumen berharga, termasuk BPKB mobil Kijang Innova BK 1908 ACA dan BPKB sepeda motor.
Total kerugian ditaksir mencapai Rp75 juta, sebagaimana dilaporkan dalam LP/B/32/VIII/2025/SPKT/Polsek Sidamanik.
Menerima laporan tersebut, IPDA Gagas langsung menyusun strategi investigasi mendalam.
“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan analisis TKP dan mengumpulkan informasi dari berbagai sumber. Tim bekerja siang malam untuk mengejar jejak pelaku yang sangat lihai ini,” jelas IPDA Gagas.
Upaya keras itu membuahkan hasil pada Senin, 11 Agustus 2025 pukul 14.00 WIB, ketika tim memperoleh informasi akurat mengenai keberadaan pelaku utama, DYS (36).
Operasi gabungan yang dipimpin langsung IPDA Gagas bersama Kanit Res Polsek Sidamanik IPDA Juli Master Saragih SH.MH berhasil menangkap DYS di kediamannya di Emplasmen Bah Butong Sidamanik.
“Dalam pemeriksaan, tersangka DYS tidak hanya mengaku melakukan pencurian, tetapi juga membongkar keterlibatan temannya bernama MFS. Kami kemudian segera melakukan penangkapan terhadap tersangka kedua,” ungkap IPDA Juli Master Saragih.
Tersangka kedua, MFS (31), juga berhasil diamankan.
Keduanya diketahui warga setempat yang memanfaatkan pengetahuan lingkungan untuk melancarkan aksinya.
Barang bukti yang disita antara lain:
- 1 BPKB mobil Innova BK 1908 ACA
- 2 BPKB sepeda motor
- 3 STNK sepeda motor
Sementara itu, saksi-saksi yang sudah diperiksa di antaranya S (52), karyawan BUMN di Bah Butong I, dan IM (29), ibu rumah tangga dari Kota Pematangsiantar.
Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Herison Manullang SH menyampaikan apresiasi atas kinerja jajarannya.
“Polri untuk masyarakat, melalui Sat Reskrim Polres Simalungun telah membuktikan profesionalisme dalam menangani kasus pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 KUHP. Tim Opsnal Unit I Jatanras bersama Kanit Res Polsek Sidamanik telah bekerja keras mengamankan pelaku,” ujarnya.
Lebih lanjut, AKP Herison menegaskan kedua tersangka akan diproses hukum sesuai perundang-undangan.
“Kedua tersangka akan diproses hukum sesuai ketentuan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kami akan terus melakukan pengembangan kasus untuk mengejar barang bukti lainnya yang masih hilang,” tegasnya.













