Jakarta, LIVESUMUT.com – Direktorat Gratifikasi KPK telah merampungkan analisisnya terkait dugaan gratifikasi atas penggunaan jet pribadi oleh Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep.
Berdasarkan hasil kajian tersebut, KPK menyatakan penggunaan jet pribadi itu tidak tergolong gratifikasi.
“Laporan tersebut, yang berasal dari Deputi Pencegahan, telah mengeluarkan nota dinas yang menyatakan bahwa kasus ini tidak bisa dikategorikan sebagai gratifikasi,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (1/11/2024).
Isu penggunaan jet pribadi oleh Kaesang dan istrinya, Erina Gudono, muncul pada Agustus 2024 dan kemudian direspons oleh KPK dengan melakukan analisis.
Kaesang sendiri telah memberikan klarifikasi langsung kepada KPK pada Selasa (17/9).
Ia melaporkan perjalanan ke Amerika Serikat dengan jet pribadi yang ia gunakan bersama istrinya.
Ghufron menyatakan bahwa Direktorat Gratifikasi KPK telah menelaah semua informasi yang disampaikan oleh Kaesang.
Berdasarkan hasil analisis, penggunaan jet pribadi tersebut bukanlah gratifikasi, karena Kaesang bukan termasuk penyelenggara negara meski merupakan putra Presiden RI ke-7, Joko Widodo.
“Klarifikasi dari Deputi Pencegahan menyebutkan bahwa Kaesang, sebagai individu yang tidak termasuk penyelenggara negara dan sudah mandiri dari orang tuanya, tidak dapat dipandang sebagai penerima gratifikasi dalam kasus ini,” terang Ghufron.
Deputi Pencegahan KPK pun menyatakan bahwa kasus ini tidak memenuhi syarat untuk disebut sebagai gratifikasi.













