PEMATANGSIANTAR, LIVESUMUT.com – Komitmen Polres Pematangsiantar dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal terus dibuktikan. Melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), sebanyak 4.800 bungkus rokok tanpa pita cukai merek Marbol beserta dua terduga pelaku resmi dilimpahkan ke Kantor Bea Cukai Kota Pematangsiantar, Senin (3/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Pelimpahan tersebut dilakukan oleh Kanit II Ekonomi Satreskrim Polres Pematangsiantar, IPDA Warman Siallagan, SH, bersama personel Unit II Ekonomi sebagai tindak lanjut proses penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran di bidang cukai.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH melalui Kasatreskrim AKP Sandi Riz Akbar, S.Tr.K., S.I.K., M.H. menjelaskan, selain menyerahkan ribuan bungkus rokok tanpa pita cukai, pihaknya juga melimpahkan dua terduga pelaku berinisial MFA dan FAM kepada pihak Bea Cukai untuk proses hukum lebih lanjut.
Tak hanya itu, polisi juga menyerahkan satu bundel dokumen berkas perkara beserta barang bukti tertanggal 3 Agustus 2026 sebagai bagian dari mekanisme pelimpahan penanganan perkara sesuai ketentuan yang berlaku.
AKP Sandi menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk sinergi antara Polres Pematangsiantar dan Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang berpotensi merugikan penerimaan negara serta menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
“Selama proses penyerahan kedua terduga pelaku beserta barang bukti berlangsung, seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan lancar,” ujar AKP Sandi.
Dengan dilimpahkannya kedua terduga pelaku beserta barang bukti ke Kantor Bea Cukai Kota Pematangsiantar, proses penanganan perkara selanjutnya akan dilakukan oleh Bea Cukai sesuai kewenangan yang dimiliki.












