TAPANULI SELATAN, LIVESUMUT.com – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia resmi menetapkan Hutan Desa Aek Badak Julu seluas 435 hektare untuk dikelola masyarakat melalui Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Tani Jaya. Penetapan tersebut menjadi kepastian hukum bagi warga Desa Aek Badak Julu, Kecamatan Sayur Matinggi, Kabupaten Tapanuli Selatan, dalam mengelola kawasan hutan lindung secara sah dan berkelanjutan.
Penetapan hak pengelolaan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.1010/Menlhk-PSKL/PKPS/PSL.0/3/2017, yang memberikan hak pengelolaan atas kawasan hutan lindung seluas sekitar 435 hektare di Desa Aek Badak Julu.
Keputusan Kementerian LHK ini menjadi tonggak penting bagi masyarakat karena memberikan perlindungan hukum dalam pengelolaan hutan desa yang selama ini diperjuangkan agar dapat dimanfaatkan secara legal, berkelanjutan, dan memberikan manfaat bagi warga setempat.
Proses penetapan hak pengelolaan bermula dari usulan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan melalui Surat Bupati Nomor 522/3423/XII/2015 tertanggal 28 Desember 2015. Dalam surat tersebut, Bupati mengusulkan penetapan areal kerja Hutan Desa seluas sekitar 1.000 hektare yang berada di kawasan hutan lindung Desa Aek Badak Julu.
Usulan itu kemudian melalui proses verifikasi sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Verifikasi Nomor BA.23/PKPS-3/2015 tanggal 8 Oktober 2015. Tim verifikasi menyatakan seluruh persyaratan telah dipenuhi sehingga usulan tersebut direkomendasikan untuk memperoleh hak pengelolaan.
Kepala Desa Aek Badak Julu, Ahmad Kumala Nasution, menyampaikan rasa syukur atas terbitnya keputusan tersebut. Menurutnya, hak pengelolaan hutan desa merupakan hasil perjuangan panjang masyarakat yang kini telah memperoleh dasar hukum yang kuat.
“Selama bertahun-tahun masyarakat berjuang agar hutan di tanah kelahiran kami dapat dikelola sendiri secara sah. Dengan keluarnya Keputusan Menteri ini, kami memiliki dasar hukum yang kuat. Pembebasan dan penetapan hak pengelolaan ini sepenuhnya guna kepentingan masyarakat setempat, agar warga dapat menikmati manfaatnya secara adil dan berkelanjutan. Kami berkomitmen menjaga kelestarian hutan sekaligus meningkatkan kesejahteraan seluruh warga desa,” tegas Ahmad Kumala Nasution, Selasa (4/8/2026).
Ia menegaskan, pengelolaan Hutan Desa Aek Badak Julu akan tetap mengedepankan prinsip pelestarian lingkungan sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat desa.
Dengan diterbitkannya hak pengelolaan tersebut, masyarakat kini memiliki perlindungan hukum yang lebih jelas terhadap kawasan hutan lindung seluas sekitar 435 hektare. Selain itu, keberadaan hak pengelolaan ini diharapkan dapat mencegah potensi sengketa lahan maupun penguasaan kawasan oleh pihak yang tidak berhak.
Sesuai keputusan Kementerian LHK, Lembaga Pengelola Hutan Desa Tani Jaya ditetapkan sebagai lembaga yang berwenang mengelola kawasan hutan desa dengan berkoordinasi bersama Pemerintah Desa Aek Badak Julu.







