Scroll untuk baca artikel
Daerah

Kejati Sumut Terima Penghargaan Kementerian LHK atas Penegakan Hukum Lingkungan

383
×

Kejati Sumut Terima Penghargaan Kementerian LHK atas Penegakan Hukum Lingkungan

Sebarkan artikel ini

Medan, LIVESUMUT.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto, SH, MH, menerima penghargaan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) atas dedikasi dan integritasnya dalam penegakan hukum di bidang lingkungan hidup.

Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Sumatera Utara, Hari Novianto, S.Sos, MH, di ruang kerja Kajati Sumut, Jalan AH Nasution, Medan, pada Senin (20/1/2025).

Dalam sambutannya, Hari Novianto menyampaikan bahwa piagam penghargaan beserta SK dari Dirjen Gakum LHK ini merupakan bentuk apresiasi Direktorat Jenderal Penegakan Hukum LHK atas kinerja Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Baca Juga :  Mahasiswa Desak Bupati Tapsel Copot Kadis Kesehatan dan Kaban Kesbangpol

“Pemberian penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi Direktorat Jenderal Penegakan Hukum LHK atas dedikasi dan integritas penegakan hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam penanganan perkara yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Sumatera,” ujarnya.

Selain penghargaan untuk Kajati Sumut Idianto, penghargaan serupa juga diberikan kepada Aspidum Kejati Sumut, Imanuel Rudy Pailang, SH, MH, dan Kasi Kamnegtibum dan TPUL Kejati Sumut, Achmad Yusuf Ibrahim, SH, atas kontribusi mereka dalam penegakan hukum lingkungan hidup.

Baca Juga :  Kejati Sumut dan IAD Wilayah Sumut Bagikan Takjil dan Paket Lebaran
Foto bersama Kejatisu dengan Kementerian LHK.

Secara khusus, Kajati Sumut Idianto menyampaikan rasa terima kasih atas penghargaan tersebut.

“Kami mengucapkan terima kasih atas apresiasi dan penghargaan yang diberikan Kementerian LHK kepada aparat penegak hukum di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,” katanya.

Sebagai informasi, pada tahun 2024, Kejati Sumut melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) berhasil menangani sejumlah kasus besar, termasuk tuntutan 1,5 tahun penjara terhadap tiga terdakwa penjual sisik trenggiling seberat 275 kilogram dan lima paruh burung rangkok.

You cannot copy content of this page