Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Warga Siantar Barat, Temukan 14 Paket Sabu di Belakang Rumahnya

458
×

Polisi Tangkap Warga Siantar Barat, Temukan 14 Paket Sabu di Belakang Rumahnya

Sebarkan artikel ini

Pematangsiantar, LIVESUMUT.com | Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap seorang pria berinisial JS (36), warga Jalan Beo, Kelurahan Sipinggol-pinggol, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, karena kedapatan menyimpan 14 paket narkotika jenis sabu.

Penangkapan terjadi pada Jumat (11/7/2025) dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB, di Jalan W.R. Supratman, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat.

Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonni H. Pardede SH, menyampaikan kronologi pengungkapan kasus tersebut.

“Awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika di Jalan W.R Supratman, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar,” jelas AKP Jonni.

Baca Juga :  Calo SIM Berkedok Medis di Medan, Tes Psikologi dan Kesehatan Cukup Kirim Data

Mendapat laporan warga, Tim Opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 01.00 WIB, tim berhasil mengamankan JS di pinggir jalan sesuai informasi masyarakat.

Saat dilakukan pemeriksaan awal, dari kantung celana JS ditemukan uang tunai sebesar Rp7.000 dan sebuah handphone Samsung warna biru di tangan kanannya.

Setelah dicek, isi HP tersebut menunjukkan banyak bukti transaksi penjualan narkotika.

Petugas lalu menginterogasi JS, yang kemudian mengaku menyimpan narkotika jenis sabu di belakang rumahnya, di Jalan Beo.

Tim Opsnal Satresnarkoba pun melakukan penggeledahan di lokasi yang dimaksud.

Baca Juga :  Gudang 55 Medan Marelan Diduga Jadi Tempat Penimbunan CPO Ilegal, Warga Minta Polisi Bergerak

Hasilnya, ditemukan 14 paket sabu dengan berat bruto 2,44 gram, disembunyikan di balik batu di belakang rumah JS, dalam sebuah dompet kecil berwarna hitam.

JS mengaku sabu tersebut ia peroleh dari seorang pria berinisial U.

Namun, ketika dilakukan pengembangan, pria berinisial U belum berhasil ditemukan karena nomor teleponnya sudah tidak aktif.

Pelaku beserta barang bukti akhirnya digelandang ke kantor Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku JS sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas AKP Jonni.

You cannot copy content of this page