Jakarta, LIVESUMUT.com – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2007–2009, Chandra Hamzah, mengeluarkan pernyataan mencengangkan dalam sidang gugatan uji materiil Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia menyebut bahwa seorang penjual pecel lele di trotoar berpotensi dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor.
Dalam kapasitasnya sebagai ahli, Chandra dihadirkan dalam sidang perkara Nomor 142/PUU-XXII/2024 pada Rabu, 18 Juni 2025.
Pernyataannya menggarisbawahi betapa luas dan kaburnya rumusan dua pasal tersebut sehingga berpotensi menjerat siapa pun, bahkan mereka yang tidak memiliki kekuasaan atau jabatan publik.
“Maka penjual pecel lele bisa dikategorikan, diklasifikasikan melakukan tindak pidana korupsi; ada perbuatan memperkaya diri sendiri, ada melawan hukum, menguntungkan diri sendiri atau orang lain, merugikan keuangan negara,” ujar Chandra di Ruang Sidang Pleno MK, sebagaimana dikutip dari situs resmi MK, Minggu (22/6/2025).
Chandra menegaskan bahwa pernyataannya tidak dimaksudkan untuk mendorong pemidanaan terhadap pedagang kecil, melainkan untuk menunjukkan betapa ambigunya Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor yang dinilai berpotensi melanggar asas legalitas pidana.
Pasal 2 Ayat (1) mengatur ancaman pidana terhadap siapa pun yang memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.
Sanksinya berat, dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.
Sementara itu, Pasal 3 menyasar penyalahgunaan kewenangan yang juga menimbulkan kerugian negara, dengan pidana serupa.
Menurut Chandra, kedua pasal tersebut mengandung potensi pelanggaran terhadap asas lex certa dan lex stricta, yaitu prinsip bahwa rumusan hukum pidana harus jelas, pasti, dan tidak bisa ditafsirkan secara bebas.
Ia mencontohkan bahwa dalam konteks hukum positif, pedagang pecel lele yang berjualan di trotoar telah memenuhi unsur “melawan hukum” karena melanggar peraturan pemanfaatan trotoar.
Lebih jauh, ia memaparkan bahwa unsur memperkaya diri dan merugikan negara juga dapat dikonstruksikan karena pedagang memperoleh keuntungan pribadi dan merusak fasilitas umum.
Hal ini, menurutnya, membuktikan kaburnya batas tindak pidana korupsi sebagaimana dirumuskan dalam pasal tersebut.
“Kesimpulannya adalah Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Tipikor, kalau saya berpendapat, untuk dihapuskan karena rumusannya melanggar asas lex certa, perbuatan apa yang dinyatakan sebagai korupsi,” lanjut Chandra.
Ia juga mengkritik Pasal 3 karena menggunakan frasa “setiap orang”, yang menurutnya tidak sesuai dengan semangat pemberantasan korupsi.
Chandra menekankan bahwa tidak semua orang memiliki kekuasaan atau jabatan publik yang bisa disalahgunakan untuk merugikan negara.
“‘Setiap Orang’ diganti dengan ‘Pegawai Negeri’ dan ‘Penyelenggara Negara’ karena itu memang ditujukan untuk Pegawai Negeri dan kemudian menghilangkan frasa ‘yang dapat merugikan keuangan negara dan perekonomian negara’ sebagaimana rekomendasi UNCAC,” tegasnya.
Sebagai catatan, Chandra mendorong agar Pasal 3 UU Tipikor direvisi dan disesuaikan dengan Article 19 dari United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), demi memperkuat asas kepastian hukum dan mencegah penyalahgunaan tafsir hukum pidana korupsi di luar konteks kekuasaan dan jabatan publik.







