Tanjung Balai, LIVESUMUT.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara berhasil mengamankan empat pelaku peredaran narkoba di wilayah Tanjung Balai.
Keempat tersangka yang diamankan adalah Andre, Ardiansah Saragih alias Lombek, Rahmadi, dan Ade Pranata Yuda.
Penangkapan pertama dilakukan pada Senin (3/3/2025) sekitar pukul 00.53 WIB, saat Unit Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan operasi di Jalan Simpang Kawat, Asahan.
Petugas yang menyamar berhasil melakukan transaksi narkoba jenis sabu dengan tersangka Andre, yang menyepakati harga Rp 400.000 per gram.
Setelah sabu tersebut akan diserahkan, petugas langsung mengamankan Andre beserta barang bukti berupa enam bungkus plastik klip berisi sabu.
Dari hasil pemeriksaan, Andre mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang diperintah oleh Amri alias Nunung.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap Ardiansah Saragih alias Lombek serta Rahmadi di dua lokasi berbeda.
Dalam penangkapan ini, petugas menemukan satu kotak lampu mobil yang di dalamnya terdapat sabu, serta dua unit handphone yang digunakan untuk berkomunikasi dengan Amri, yang saat ini masih dalam penyelidikan.
Penangkapan selanjutnya dilakukan pada Selasa (4/3/2025) terhadap Ade Pranata Yuda.
Petugas melakukan penyamaran dengan berpura-pura membeli sabu seberat 100 gram seharga Rp 30 juta.
Saat transaksi berlangsung, Ade langsung diamankan bersama barang bukti sabu serta sebuah senjata genggam jenis airsoft gun berwarna silver.
“Dari hasil pemeriksaan, Ade Pranata Yuda mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang bernama Hendro yang saat ini masih dalam penyelidikan. Ia juga mengaku memperoleh keuntungan sebesar Rp 2 juta dari setiap penjualan 100 gram sabu,” ungkap seorang petugas Ditresnarkoba Polda Sumut.
Selain itu, Ade juga mengungkapkan bahwa ia beberapa kali memesan pil ekstasi dari Rahmadi.
Hingga saat ini, Polda Sumut masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah Tanjung Balai.
“Kami masih memburu Amri alias Nunung, yang diduga sebagai otak dari peredaran narkoba ini,” tambah petugas tersebut.
Keempat pelaku beserta barang bukti telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut.













