SIMALUNGUN, LIVESUMUT.com – Seorang remaja berusia 17 tahun menjadi korban penganiayaan menggunakan senjata tajam di Jalan Arjosari Huta IV, Nagori Karang Rejo, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun.
Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku berinisial MH (21) hanya beberapa jam setelah kejadian, Sabtu (14/3/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
Kasi Humas Polres Simalungun, Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Sabtu sore menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil kerja cepat Unit Reskrim Polsek Bangun dalam menindaklanjuti laporan penganiayaan terhadap anak di bawah umur.
“Unit Reskrim Polsek Bangun bergerak cepat melakukan penangkapan pelaku dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak berinisial BF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 C yang diancam pidana Pasal 80 ayat (1) atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” ujar AKP Verry Purba.
Peristiwa itu bermula ketika pelapor berinisial AA (53), seorang warga Kecamatan Gunung Maligas, melihat anaknya BF (17) pulang ke rumah dalam kondisi terluka pada Jumat malam (13/3/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
“Pelapor melihat anaknya yang merupakan korban pulang dalam keadaan terluka pada bagian bibir atas sebelah kiri yang masih mengeluarkan darah dan dua gigi bagian atas kiri sudah terlepas,” ungkap Kasi Humas.
Saat ditanya mengenai kejadian tersebut, korban menceritakan bahwa dirinya baru saja dianiaya dengan cara dibacok oleh seseorang yang tidak dikenalnya di Jalan Arjosari Huta IV, Nagori Karang Rejo, Kecamatan Gunung Maligas, sekitar pukul 22.30 WIB.
“Mengetahui hal tersebut, pelapor langsung pergi ke tempat kejadian untuk mengetahui kronologi kejadian dan siapa pelakunya. Di lokasi, pelapor mengetahui bahwa pelaku adalah seseorang berinisial MH,” ucap AKP Verry.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek pada bagian bibir atas akibat benda tajam serta kehilangan dua gigi depan bagian atas. Korban kemudian mendapatkan perawatan medis di RS Murni Teguh.
Peristiwa tersebut selanjutnya dilaporkan ke Polsek Bangun pada 14 Maret 2026 dengan nomor laporan polisi LP/B/68/III/2026.
Menindaklanjuti laporan itu, Kanit Reskrim Polsek Bangun IPDA B. Situngkir bersama personel Unit Reskrim segera melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap pelaku.
“Setelah mendapat informasi keberadaan pelaku, tim dari Polsek Bangun bergerak cepat. Pada Sabtu dini hari tanggal 14 Maret 2026 sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Anjangsana Nagori Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas, pelaku MH berhasil diamankan,” ujar AKP Verry.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi juga melakukan pencarian terhadap satu bilah parang yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut, namun hingga kini alat tersebut belum berhasil ditemukan.
“Pelaku telah diserahkan ke penyidik untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini akan melalui proses gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” ucap AKP Verry.
Pengungkapan kasus tersebut juga didukung keterangan dua orang saksi warga setempat yang membantu memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Kami mengapresiasi kerja keras tim Polsek Bangun yang berhasil mengungkap kasus ini dalam waktu singkat. Ini menunjukkan komitmen kami dalam melindungi anak-anak dari tindak kekerasan,” pungkas AKP Verry Purba.
Saat ini tersangka MH telah diamankan di sel tahanan Polsek Bangun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (J. Frist Manalu)













