Simalungun, 4 Desember 2024 – Gerak cepat (Gercep) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun langsung merespons informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas tambang pasir ilegal di Huta III, Desa Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Pengecekan dilakukan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manulang, SH.
“Kami langsung melakukan gerak cepat (gercep) begitu menerima informasi dari masyarakat tentang dugaan tambang pasir ilegal yang diduga milik kepala desa setempat,” ujar AKP Herison Manulang saat dikonfirmasi pada Rabu (4/12) pukul 20.00 WIB.
Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan mengacu pada UU No. 02 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, lokasi yang dilaporkan berada di pinggir Sungai Bah Bolon.
Tim penyelidik dari Unit II Opsnal Pidsus Sat Reskrim Polres Simalungun melakukan pemeriksaan menyeluruh.
“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan bekas galian pasir di pinggir Sungai Bah Bolon. Namun, saat ini tidak ditemukan lagi aktivitas penambangan, termasuk keberadaan alat berat seperti excavator di lokasi tersebut,” jelas AKP Herison.
Menurut keterangan warga sekitar, aktivitas penambangan tersebut telah berhenti sejak satu minggu lalu.
“Kami juga melakukan wawancara dengan masyarakat yang tinggal di dekat lokasi galian. Mereka menyatakan bahwa tidak ada lagi aktivitas penambangan selama seminggu terakhir,” tambahnya.
Meskipun demikian, Polres Simalungun tetap akan melakukan pengawasan intensif untuk mencegah aktivitas serupa di masa mendatang.
“Kami akan terus memantau situasi dan berkoordinasi dengan masyarakat setempat untuk mencegah potensi pelanggaran,” tegas AKP Herison.
Tindakan cepat ini merupakan komitmen Polres Simalungun dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dalam mengawasi aktivitas tambang yang berpotensi melanggar hukum.
AKP Herison juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan.
“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran. Hal ini membantu kami dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum di wilayah Simalungun,” tutup AKP Herison Manulang.













