Pematangsiantar, LIVESUMUT.com | Kepolisian Resor (Polres) Pematangsiantar melalui jajaran Polsek Siantar Selatan bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk ke Call Center 110 terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Jalan Vihara, tepatnya dekat Vihara Avalokitesvara, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar.
Aksi penertiban itu berlangsung pada Kamis siang, 24 Juli 2025, sekitar pukul 11.10 WIB.
Dalam laporan yang diterima, disebutkan bahwa sejumlah pria melakukan pungli kepada pengendara yang melintas, dengan modus meminta uang Rp1.000 dan mengancam bila tidak diberikan.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH, SIK, MH melalui PS Kasi Humas IPTU Agustina Triyadewi menjelaskan kronologi pengamanan tersebut.
“Awalnya Operator Call Center 110 Polres Pematangsiantar menerima laporan masyarakat yang menyampaikan adanya dugaan pungli/premanisme kepada pengendara kendaraan yang melintas di Jalan Vihara tepatnya dekat Vihara Avalokitesvara. Dimana apabila pengendara tidak memberikan maka pengendara tersebut akan dikejar dan diancam,” ujar IPTU Agustina.
Laporan tersebut kemudian diteruskan ke piket Polsek Siantar Selatan.
Kapolsek IPTU Priston Simbolon langsung menginstruksikan PS. Kanit Binmas AIPTU Panogaran Manurung bersama personil piket untuk mendatangi lokasi.
Sesampainya di sana, petugas menemukan sejumlah orang sedang melakukan pengutipan kepada para pengendara, disertai ancaman dan kata-kata kasar jika permintaan mereka ditolak.
Dari lokasi kejadian, petugas berhasil mengamankan salah satu pria yang diduga melakukan pungli dan membawanya ke Mako Polsek Siantar Selatan untuk diperiksa lebih lanjut.
“Hingga saat ini seorang laki-laki yang diamankan tersebut masih dalam pemeriksaan. Kami tetap menghimbau kepada masyarakat Kota Pematangsiantar apabila mengalami maupun mengetahui terjadinya gangguan kamtibmas agar menghubungi Layanan Polisi Call Center 110 atau Polsek terdekat dan Bhabinkamtibmas setempat,” pungkas IPTU Agustina.













