Tapanuli Utara, LIVESUMUT.com | Kepolisian Resor (Polres) Tapanuli Utara berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dan meringkus enam orang pelaku dari lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Taput.
Penangkapan ini dilakukan pada Jumat (22/8/2025) oleh tim Opsnal Satres Narkoba Polres Taput setelah melakukan pengembangan informasi dari masyarakat.
Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ernis Situnjak, S.H., S.I.K. mengatakan, “Pihaknya berhasil meringkus 6 orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja kering dan sabu-sabu dari tempat yang berbeda-beda di wilayah Kabupaten Taput.”
Keenam pelaku tersebut adalah:
- DS (49), warga Desa Purba Tua, Kecamatan Purba Tua, Taput
- RB (23), warga Desa Simangumban Jae, Kecamatan Simangumban, Taput
- SS (21), warga Desa Luat Lombang, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapsel
- RPH (21), warga Desa Simangumban Jae, Kecamatan Simangumban, Taput
- CWH (23), warga Desa Simangumban Jae, Kecamatan Simangumban, Taput
- HR (33), warga Desa Luat Lombang, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapsel
Satu dari enam pelaku, DS, diketahui merupakan residivis kasus narkotika yang sebelumnya telah menjalani hukuman di Pengadilan Negeri Tapanuli Utara.
Kronologi Penangkapan
Kapolres menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya transaksi ganja.
“Pertama sekali berhasil diringkus oleh tim yaitu RB dan SS di Desa Simanampang, Kecamatan Siatas Barita, dimana saat itu keduanya sedang bersamaan mengendarai sepeda motor hendak bertransaksi dengan seseorang dengan membawa narkoba jenis ganja kering,” ujarnya.
Saat penggeledahan, petugas menemukan 1,2 kg ganja kering di jok sepeda motor pelaku.
Dari hasil interogasi, keduanya mengaku ganja tersebut akan diperjualbelikan.
Tim kemudian mengembangkan kasus ini dan menangkap RPH dan CWH di sebuah warung di perbatasan Taput-Tapsel dengan barang bukti 16 paket kecil ganja kering dari kantong RPH dan 1 paket kecil ganja dari tangan CWH.
Pengakuan kedua pelaku mengarah kepada HR, yang disebut sebagai pemasok ganja.
Tim bergerak ke Desa Purba Tua dan berhasil mengamankan HR bersama barang bukti 1 paket sabu di kantongnya.
HR juga mengaku mendapatkan sabu dari DS, yang akhirnya juga ditangkap di rumahnya.
Dari DS, petugas menemukan 1 paket sabu yang disembunyikan di kotak HP.
Sementara itu, seorang pelaku lain bernama Daniel Saragih berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Barang Bukti yang Disita:
- 7 kotak berisi ganja kering yang dilakban cokelat
- 1 lembar kertas putih berisi ganja
- 2 paket sabu dibungkus plastik klip bening
- 1 pipa kaca bekas bakar sabu
- 1 tas ransel merah
- 1 unit HP Nokia biru.
Seluruh tersangka kini diamankan di Satres Narkoba Polres Taput untuk pemeriksaan lebih lanjut.
AKBP Ernis Situnjak menegaskan, Polres Taput tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan melaporkan jika ada aktivitas mencurigakan. Ini komitmen kami untuk menyelamatkan generasi bangsa,” tegasnya.













