Medan, LIVESUMUT.com – Sebanyak 12 kilogram sabu dan 18.865 butir pil ekstasi (inex) asal jaringan narkotika Malaysia dimusnahkan di Mapolrestabes Medan, Jalan HM Said, Kamis (6/5/2025).
Pemusnahan barang bukti yang dipimpin langsung Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan itu dilakukan secara terbuka dengan disaksikan jajaran kepolisian dan awak media.
Barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan mobil Incinerator, sementara pil ekstasi dilarutkan dalam air mendidih di dalam panci besar.
“Jadi total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 11.887 gram dan 18.865 butir. Tidak ada barang bukti yang disisipkan untuk keperluan pengungkapan kasus selanjutnya,” tegas Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, didampingi Waka Polrestabes AKBP Rudi Silaen dan Kasat Narkoba Kompol Thommy Aruan.
Dari pengungkapan jaringan ini, dua tersangka berhasil dibekuk, masing-masing berinisial MN (32), warga Pidie Jaya, dan TC (37), warga Jalan Kolonel Yos Sudarso, Komplek Citra Graha No B2, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli.
Kapolres Batu Bara, AKBP Taufiq, yang turut memberikan keterangan menjelaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam membongkar jaringan narkoba lintas wilayah.
“Dengan temuan ini semakin menguatkan komitmen Polres Batu Bara untuk memberantas narkoba hingga ke akarnya,” ujarnya.
Penangkapan MN dilakukan pada Selasa, 11 Maret 2025 sekitar pukul 12.30 WIB di Komplek Green Asoka Residence, Kecamatan Medan Selayang.
Sementara TC diringkus pada Jumat, 21 Maret 2025 pukul 11.00 WIB di Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang.
Hasil uji laboratorium forensik Polda Sumut menunjukkan bahwa narkotika yang disita merupakan kualitas terbaik, baik sabu maupun jenis inex yang tergolong baru.
Kapolrestabes Medan pun menegaskan komitmennya dalam menekan peredaran narkoba.
Ia menginstruksikan jajarannya untuk terus gencar menangkap para bandar, tidak hanya di Medan tapi juga di wilayah lain.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti keduanya tidak main-main: minimal 20 tahun penjara, maksimal seumur hidup, bahkan hukuman mati.













