Medan, LIVESUMUT.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menahan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi Kegiatan Penataan Situs Benteng Putri Hijau, Kecamatan Namo Rambe, Deliserdang Tahun 2022.
Tersangka berinisial ZS, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sumatera Utara sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), resmi ditahan pada Selasa (11/3/2025).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Adre W. Ginting, SH, MH, menjelaskan bahwa proyek penataan situs tersebut mengalami keterlambatan penyelesaian hingga harus dilakukan addendum dua kali, serta terdapat kekurangan volume pekerjaan.
Akibatnya, berdasarkan perhitungan Ahli Auditor Kejati Sumut, proyek ini menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 817.008.240,37.
Lebih lanjut, Adre W. Ginting menyatakan bahwa tersangka ZS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Alasan dilakukan penahanan, Tim Penyidik telah memperoleh minimal 2 (dua) alat bukti yang cukup, tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,” tandas Adre.
Sebelumnya, Kejati Sumut telah lebih dulu menahan tiga tersangka lain dalam kasus ini, yakni:
- JP, Fungsional Pamong Budaya Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provsu selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
- RGM, karyawan swasta pada CV Citra Pramatra selaku konsultan pengawas.
- RS, Wakil Direktur CV Kenanga selaku rekanan proyek.
Setelah pemeriksaan kesehatan, tersangka ZS ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 11 Maret 2025 hingga 30 Maret 2025, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Tanjung Gusta Medan.













