Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

SP3 Tanpa Kehadiran Pelapor, Poltak Silitonga: Gelar Perkara Cacat Hukum!

2161
×

SP3 Tanpa Kehadiran Pelapor, Poltak Silitonga: Gelar Perkara Cacat Hukum!

Sebarkan artikel ini

Padang Lawas, LIVESUMUT.com | Kuasa hukum pelapor dalam kasus pencurian buah sawit di wilayah hukum Polres Padang Lawas (Palas), Poltak Silitonga, SH, MH, menyampaikan bantahan keras terhadap pemberitaan sejumlah media online yang menyebut laporan kliennya telah dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Polda Sumut.

Dalam pernyataannya, Poltak menegaskan bahwa gelar perkara khusus yang dilakukan pada 1 Agustus 2025 dinilai cacat prosedur dan tidak sah secara hukum, karena dilaksanakan tanpa kehadiran pelapor, saksi-saksi, maupun kuasa hukum, meski pihaknya telah mengajukan permohonan penjadwalan ulang secara resmi.

“Kami sudah menyurati penyidik dan Bagwassidik agar gelar perkara ditunda dua minggu karena saya ada tugas resmi ke Kalimantan Tengah dan Tapanuli Utara. Tapi surat itu tidak direspon. Gelar tetap dilaksanakan sepihak, dan langsung dikabarkan SP3. Ini pelanggaran serius terhadap asas keadilan,” kata Poltak pada Sabtu (2/8/2025).

Baca Juga :  Kasus Sawit Mandek di Polres Palas, Poltak Silitonga Laporkan Kasat Reskrim ke Propam

Lebih jauh, Poltak menyayangkan adanya pernyataan dari sejumlah penyidik berpangkat yang dinilai keliru dan menyesatkan.

“Kami heran, ada oknum AKBP dan Kompol menyatakan SP3 hanya bisa dibuka lewat praperadilan. Padahal laporan kami bahkan belum naik sidik alias masih penyelidikan. Pernyataan seperti itu menyesatkan dan menunjukkan pemahaman hukum yang dangkal,” tegasnya.

Poltak juga membeberkan kejanggalan dalam penanganan laporan sejak awal.

Menurutnya, laporan yang diajukan telah disertai bukti kuat berupa video pencurian, saksi mata, dan dokumen kepemilikan sah atas lahan sawit.

Baca Juga :  Lambas Pasaribu Laporkan Poltak Silitonga Atas Dugaan Fitnah

Bahkan, dalam cek lokasi bersama Kasat Reskrim, pelaku tertangkap tangan sedang melakukan pencurian, namun tidak ditindak secara hukum.

“Ironisnya, saat pelapor dan warga menyaksikan pencurian langsung di TKP, polisi malah terlihat pasif. Kami menduga ada relasi khusus antara penyidik dengan pelaku pencurian,” kata Poltak.

Merasa tidak mendapat keadilan di tingkat Polda, pihaknya telah melayangkan permohonan perlindungan hukum ke Mabes Polri, termasuk permintaan gelar perkara khusus di Mabes Polri, yang menurut Poltak, telah mendapat tanggapan langsung dari Karowassidik.

Dalam keterangannya, Poltak menyampaikan empat tuntutan hukum:

1. Membatalkan SP3 yang dikeluarkan tanpa prosedur sah dan tanpa kehadiran pihak pelapor.

Baca Juga :  Cabut Izin 28 Perusak Hutan, SHI: Negara Akhirnya Berani Hadir Lindungi Alam dan Rakyat

2. Mengusut keterlibatan oknum penyidik dan pejabat Polres Palas yang diduga menggagalkan proses hukum.

3. Memindahkan penanganan kasus ke Mabes Polri atau ke unit yang lebih netral dan profesional.

4. Menindak penyidik yang memberi pernyataan menyesatkan di media, karena berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

“Kami bukan pengacara orang kaya atau kelompok besar. Kami membela masyarakat kecil dari kampung di Sumut. Tapi kami tidak akan tinggal diam jika hukum dipermainkan,” pungkasnya.

Poltak Silitonga menyampaikan pernyataan ini pada Sabtu, 2 Agustus 2025 di Sibuhuan, seraya menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga terang benderang dan tidak tunduk pada praktik ketidakadilan.

You cannot copy content of this page