Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Polres Humbahas Serahkan Berkas Tersangka ‘Money Politic’ ke Jaksa Penuntut Umum

570
×

Polres Humbahas Serahkan Berkas Tersangka ‘Money Politic’ ke Jaksa Penuntut Umum

Sebarkan artikel ini

Humbahas, LIVESUMUT.com – Berkas tiga orang tersangka kasus politik uang (money politic) dengan inisial RN, HP, dan RH diserahkan oleh tim penyidik Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Humbahas, Selasa (3/12/2024).

Kasi Intelijen Kejari Humbahas, Gerry Gultom, menjelaskan bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Humbahas dilakukan di Ruang Tahap II Kejari Humbahas.

“Hari ini, Selasa 03 Desember 2024, sekira pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 13.30 WIB, Jaksa Penuntut Umum Andy Labanta, Roh Manik, dan Daniel Lumban Batu, telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Humbahas,” terang Gerry.

Baca Juga :  Dua ASN Humbahas Tertangkap Nyabu, Satu Pengedar Ikut Diamankan Polisi

Gerry kemudian merinci barang bukti yang diamankan dari tersangka, yakni uang tunai sebesar Rp 131.000.000,- yang dikumpulkan dari 424 buah amplop berwarna putih. Barang bukti uang tunai tersebut merupakan milik tersangka RN.

Selain itu, terdapat 111 lembar stiker bertuliskan dukungan terhadap Paslon Nomor 3 Pilkada Humbahas yang juga dijadikan barang bukti.

Barang bukti lainnya, kata Gerry, antara lain satu unit mobil Avanza hitam dengan Nopol BA 1639 TE, serta 8 lembar data rekrutmen berdasarkan Tim Sukses (TS) atas nama Tianar Samosir, Ronald Hutasoit, Sariaman Simamora, Torang Hutasoit, Ratman Purba, Rosmeri Hutagaol, Joyo H Tamba, dan Oloan Simarmata.

Baca Juga :  Sebelum Sidang BP4-R, Personel Polres Humbahas Lakukan Konseling Psikologi

Tidak hanya itu, turut diamankan pula buku, tas, serta empat unit telepon genggam sebagai barang bukti.

“Satu unit Handphone merek Samsung warna hitam dan satu unit Handphone merek Oppo warna gold merupakan milik tersangka RN. Sementara tersangka HP dan RH masing-masing memiliki satu unit Handphone merek Vivo warna biru muda dan Handphone Vivo berwarna hitam,” ungkap Gerry.

Ketiga tersangka saat ini ditahan terpisah, dengan dua tersangka laki-laki, HP dan RH, ditahan di Rutan Klas IIB Doloksanggul, dan satu tersangka perempuan, RN, ditahan di LP Tarutung.

Baca Juga :  Polisi Amankan Tiga Pengedar Narkoba dan Senjata Ilegal di Simalungun

Gerry menambahkan bahwa ketiga tersangka terancam hukuman penjara minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan.

“Bahwa terhadap para tersangka disangkakan Pasal 187A ayat (1) Juncto Pasal 73 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” tutupnya.

You cannot copy content of this page