Scroll untuk baca artikel
Daerah

Kejari Humbahas Tetapkan JHS sebagai Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Rp588 Juta

744
×

Kejari Humbahas Tetapkan JHS sebagai Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Rp588 Juta

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

Humbahas, LIVESUMUT.com – Penanganan dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Humbang Hasundutan memasuki babak baru.

Selasa, (02/12/2025) Kejaksaan Negeri Humbahas secara resmi menetapkan JHS sebagai tersangka setelah penyidik memperoleh dua alat bukti sah terkait penyimpangan pengelolaan anggaran hibah yang totalnya mencapai Rp588.847.000 dalam rentang tiga tahun.

Kepala Kejaksaan Negeri Humbahas, Donald Togi Joshua Situmorang, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah proses pendalaman yang intensif, mencakup pemeriksaan saksi, audit dokumen, hingga penelusuran realisasi kegiatan KONI.

“Penyidik telah meningkatkan status JHS menjadi tersangka karena ditemukan dua alat bukti yang sah. Tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara melalui rekayasa laporan dan penyalahgunaan anggaran hibah KONI,” tegas Donald Togi Joshua Situmorang.

Baca Juga :  Sambut Sumpah Pemuda ke-97, SMPN 005 Lumban Purba Kobarkan Semangat Persatuan Lewat Seni dan Budaya

Adapun rincian Dana Hibah KONI Humbahas yaitu:

Tahun 2022 – Total Rp 200.000.000

  • Biaya rutin sekretariat: Rp 74.900.000
  • Bantuan biaya 6 cabor: Rp 46.500.000
  • Biaya kegiatan Porprov Sumut 2022: Rp 78.600.000

Tahun 2023 – Total Rp 125.000.000

  • Biaya rutin sekretariat: Rp 62.000.000
  • Bantuan biaya 8 cabor: Rp 63.000.000

Tahun 2024 – Total Rp 350.000.000

  • Biaya rutin sekretariat: Rp 147.000.000
  • Bantuan dana cabang olahraga: Rp 192.000.000
  • Tali asih atlet berprestasi PON XXI Aceh–Sumut: Rp 10.000.000

Modus Operandi: Markup, Laporan Fiktif, dan Kegiatan yang Tak Pernah Ada

Baca Juga :  Dr Noordien Pamit, Donald Togi Joshua Situmorang Lanjutkan Tongkat Komando Kejari Humbahas

Penyidik menemukan bahwa JHS diduga menyusun laporan fiktif, memanipulasi pelaksanaan kegiatan, hingga melakukan markup anggaran. Sejumlah kegiatan yang tercantum dalam laporan ternyata tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan bahkan beberapa kegiatan diduga tidak pernah dilaksanakan.

Penyimpangan tersebut berdampak langsung terhadap terhambatnya program pembinaan atlet dan aktivitas olahraga di Kabupaten Humbang Hasundutan.

Kasus ini mencuat di tengah dinamika internal KONI Humbahas. Sejumlah pengurus mempertanyakan kejelasan penggunaan anggaran serta akurasi laporan pertanggungjawaban. Lemahnya pengawasan internal disebut membuka ruang penyalahgunaan keuangan.

Baca Juga :  Pasangan Oloan-Rebeka Terancam Diskualifikasi Akibat OTT Politik Uang yang Diduga Tim Pemenangnya

Ketidaktertiban administrasi turut menjadi faktor pemicu laporan resmi ke Kejaksaan Negeri Humbahas.

Untuk menjamin kelancaran proses hukum, Kejaksaan langsung menahan JHS di Rutan Kelas IIB Humbahas. Penahanan dilakukan untuk mencegah kemungkinan penghilangan barang bukti sekaligus memastikan tersangka tetap kooperatif.

Kejaksaan Negeri Humbahas memastikan bahwa penanganan kasus dilakukan secara profesional, objektif, dan tanpa kompromi. Jika ke depan ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain, tidak menutup kemungkinan tersangka tambahan akan ditetapkan.

You cannot copy content of this page