Humbahas, LIVESUMUT.com – Mobil tahanan milik Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbang Hasundutan (Humbahas) mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Raya Desa Silangkitang, Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Tapanuli Utara, Jumat (13/12/2024) sekitar pukul 10.20 WIB.
Berdasarkan informasi yang dihimpun LIVESUMUT.com dari berbagai sumber, mobil tersebut diketahui membawa dua terdakwa kasus tindak pidana Pilkada Humbahas 2024, yakni Ronal Hutasoit dan Harry Surya H. Purba.
Kedua terdakwa sedang dalam perjalanan dari Rutan Klas IIB Humbahas menuju Pengadilan Negeri (PN) Tarutung untuk menghadiri sidang pembacaan putusan perkara pidana Pemilu 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Humbahas, Dr. Noordien Kusumanegara, melalui Kasi Intel Gery Gultom, S.H., M.H., membenarkan adanya kecelakaan tersebut saat dikonfirmasi oleh jurnalis melalui telepon.
“Iya memang betul,” jawab Gery tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai penyebab kecelakaan dan kondisi kedua terdakwa.
Mengenai pelaksanaan sidang, Gery menyatakan bahwa proses sidang tetap akan dilanjutkan. “Lanjut bang,” ucapnya singkat.
Terdakwa Dirujuk ke RS Doloksanggul
Kuasa hukum kedua terdakwa, Frien Jones Tambun, S.H., M.H., juga membenarkan bahwa kliennya mengalami kecelakaan.
Ia menjelaskan, mobil tahanan yang membawa mereka tergelincir ke parit saat melewati jalan membelok di kawasan Silangkitang.
“Kedua klien kami tiba di RS Umum Tarutung sekitar pukul 11.00 WIB menggunakan ambulans. Namun, karena keterbatasan peralatan medis di RS tersebut, mereka akhirnya dirujuk ke RSU Doloksanggul sekitar pukul 12.30 WIB,” jelas Frien.
Menurutnya, kondisi kedua terdakwa cukup parah sehingga tidak memungkinkan untuk menghadiri sidang yang seharusnya dijadwalkan pukul 11.00 WIB dengan agenda putusan perkara pidana Nomor 182/Pid.Sus/2024/PN Trt.
“Kami, Penasehat Hukum Terdakwa Ronal Hutasoit dan Harry Surya H. Purba, sangat keberatan jika sidang dilaksanakan hari ini. Sebab, secara fisik klien kami tidak mungkin bisa hadir. Kami berharap sidang dapat ditunda hingga mereka pulih dan dapat menghadiri persidangan,” tegas Frien.
Frien juga menambahkan bahwa pihaknya tidak akan menghadiri sidang jika tetap dilaksanakan secara in absentia.
Kecelakaan Sebagai Force Majeure
Frien menekankan bahwa kecelakaan ini merupakan kejadian force majeure yang tidak dapat dihindari.
“Tentu ini peristiwa yang tidak disengaja dan di luar kendali manusia. Jikalau pun ada indikasi kelalaian, klien kami adalah korban. Oleh karena itu, wajar secara hukum dan nilai-nilai kemanusiaan jika sidang ditunda,” pungkasnya.













