Pematangsiantar, LIVESUMUT.com | Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar berhasil mengamankan seorang pria berinisial RM, terduga pelaku pencurian lembaran plat aluminium papan reklame milik PT. STTC.
Penangkapan dilakukan pada Selasa pagi, 22 Juli 2025, sekitar pukul 10.00 WIB.
RM, yang diketahui berdomisili di Jalan Tanah Jawa, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, ditangkap setelah diduga melakukan aksi pencurian pada dini hari sekitar pukul 02.30 WIB di kawasan Jembatan Penyeberangan Jalan Merdeka, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar S.Tr.K, S.I.K, MH menyampaikan bahwa kasus ini tergolong dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).
“Terduga Pelaku RM sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan dan diproses mempersangkakan melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan (Curat) sesuai Pasal 363 ayat (1) KUHPidana,” kata AKP Sandi.
Kejadian ini pertama kali diketahui oleh Gumanti Tambun (60), karyawan PT. STTC, saat menerima panggilan dari kantor pusat perusahaan di Jalan Pdt. Justin Sihombing, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, pada pukul 06.30 WIB.
Setibanya di kantor, Gumanti menemukan seorang pria berinisial RM sedang diinterogasi oleh petugas keamanan.
Bersama pria tersebut, diamankan pula barang bukti berupa satu lembar plat aluminium berukuran 120 cm x 240 cm dengan ketebalan 2 mm.
Setelah mendengar pengakuan RM bahwa dirinya telah melakukan pencurian pada pukul 02.30 WIB, Gumanti langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Pematangsiantar.
Unit Jatanras yang dipimpin IPDA Ricardo Rajagukguk S.Sos bersama Tim Opsnal langsung bergerak cepat mengamankan RM serta barang bukti, termasuk satu batang besi yang digunakan dalam aksi pencurian.
Pihak PT. STTC menaksir kerugian atas peristiwa ini sebesar Rp4.329.000.
Laporan resmi telah dibuat dengan nomor LP/B/337/VII/2025/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA.













