Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Mantan Kadispora Padangsidimpuan AHH Ditahan, Kasus Korupsi Rugikan Negara Rp119 Juta

873
×

Mantan Kadispora Padangsidimpuan AHH Ditahan, Kasus Korupsi Rugikan Negara Rp119 Juta

Sebarkan artikel ini

Padangsidimpuan, LIVESUMUT.com | Aroma busuk korupsi kembali tercium di Kota Padangsidimpuan, AHH, mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan tanah untuk destinasi wisata Tor Hurung Natolu Tahun Anggaran 2021.

Keputusan ini diumumkan Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan pada Selasa (2/9/2025), bertepatan dengan rangkaian Hari Lahir Kejaksaan RI ke-80.

Usai diperiksa sebagai saksi, AHH langsung mengenakan rompi tahanan dan digiring ke Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan untuk masa penahanan 20 hari ke depan.

“Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-01/L.2.15/Fd/09/2025 karena adanya alasan subjektif, dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mengulangi tindak pidana,” tegas Kepala Kejari Padangsidimpuan, Dr. Lambok M. J. Sidabutar, S.H., M.H.

Baca Juga :  Dugaan Perkelahian di Jalan Patuan Nagari Diselesaikan Secara Damai oleh Polsek Siantar Utara

Kasus ini berawal dari proyek pengadaan tanah destinasi wisata Tor Hurung Natolu di Desa Baruas, Kecamatan Batunadua. Belanja modal ini menggunakan jasa Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP) Budi, Edy, Saptono & Rekan dengan kontrak Rp49,7 juta.

Namun, proses penunjukan langsung konsultan diduga menyimpang dari aturan pengadaan barang dan jasa.

Bahkan, hasil penilaian tanah tidak mengikuti Standar Penilaian Indonesia (SPI).

Dalam laporan KJPP 20 Desember 2021, nilai tanah dipatok Rp765 juta.

Angka itu kemudian dijadikan dasar negosiasi pembelian tanah, hingga disepakati Rp675 juta, dengan rincian:

  • Tanah milik Ashari Siregar (25.160 m²): Rp375 juta
  • Tanah milik Muhammad Irpan Siregar (19.830 m²): Rp300 juta
Baca Juga :  Puluhan Massa Kepung Kejatisu, Desak Kejelasan Kasus Korupsi di Padangsidempuan

Namun, penilaian ulang (second opinion) KJPP DAZ & Rekan mengungkap harga riil seharusnya hanya Rp482,2 juta.

Akibat selisih nilai, negara merugi sekitar Rp119,9 juta, sesuai hasil audit resmi.

Atas perbuatannya, AHH disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

“Kejari Padangsidimpuan berkomitmen menindak tegas setiap bentuk korupsi. Ini bukti nyata bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak berhenti,” tegas Lambok.

Baca Juga :  Bank Mandiri Medan Diduga Terlibat Korupsi Kredit Fiktif, Polda Sumut Lanjutkan Tahap Penyidikan

Kini, mata publik tertuju pada proses hukum berikutnya. Apakah akan ada tersangka lain? Waktulah yang akan menjawab.

You cannot copy content of this page