Medan, LIVESUMUT.com – Dugaan korupsi kredit fiktif di Bank Mandiri Cabang Imam Bonjol Medan masih terus bergulir dan saat ini berada dalam tahap penyidikan oleh Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Sumut.
Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon, mengungkapkan bahwa penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dari berbagai pihak yang berkaitan dengan kasus ini.
“Saksi-saksi sudah ada yang diperiksa, baik itu dari Bank Mandiri, debitur, dan kurator,” jelas Siti kepada LIVESUMUT.com melalui pesan WhatsApp, Kamis (6/3/2025).
Namun, Siti tidak merinci nama-nama yang telah diperiksa, mengingat kasus ini sudah masuk dalam tahap penyidikan oleh kepolisian.
Sebelumnya, Siti menyebutkan bahwa kasus ini telah bergulir sejak tahun 2024 dan kini telah memasuki tahap penyidikan (sidik), yang berarti ada dugaan pelanggaran pidana dalam kasus ini.
“Sudah di tahap sidik, belum ada penetapan tersangka,” lanjutnya.
Kejati Sumut Terima SPDP dari Polda Sumut
Sementara itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Sumut terkait dugaan korupsi kredit fiktif di Bank Mandiri Medan yang melibatkan PT Bintang Persada Satelit (BPSAT).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Adre W. Ginting, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima SPDP tersebut.
“Terinformasi ke kita bahwa ada terima SPDP perkara (dugaan korupsi kredit fiktif di Bank Mandiri) tersebut. SPDP-nya kita terima pada Kamis (25/7/2024),” kata Andre W. Ginting saat dikonfirmasi LIVESUMUT.com pada Jumat (7/3/2025).
Kurator Ungkap Dugaan Penyimpangan Kredit Fiktif
Diketahui Kurator PT BPSAT, Marudut Simanjuntak, SH, MH, MBA, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari adanya pengaduan masyarakat (Dumas) ke Ditreskrimsus Polda Sumut.
“Awalnya PT BPSAT telah diputus pailit oleh Pengadilan Niaga Medan pada tanggal 1 Februari 2024, dengan Nomor 8/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2023/PN Niaga Mdn Jo Nomor: 2/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Mdn, karena tidak mampu membayar hutang-hutangnya,” ujar Marudut.
Salah satu kreditur BPSAT adalah Bank Mandiri Cabang Imam Bonjol Medan, dengan total piutang sebesar Rp82,39 miliar, atas jaminan pabrik yang terletak di Jalan Ladang Gang Perdamaian Nomor 34, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.
Namun, Marudut mengungkapkan bahwa nilai harta jaminan yang dimiliki PT BPSAT di Bank Mandiri hanya Rp10 miliar, berdasarkan hasil penjualan lelang pada 12 Februari 2024.
“Namun, Bank Mandiri melakukan pelelangan dan Paidi Lukman selaku pemenang lelang atas pabrik PT BPSAT, telah menjual aset jaminan kepada pihak ketiga dengan nilai Rp17 miliar, hanya dalam waktu dua bulan setelah memenangkan lelang,” ujarnya.
Atas peristiwa ini, Marudut mempertanyakan peran Bank Mandiri, Paidi Lukman, serta Susanto selaku Direktur PT BPSAT dalam dugaan penyimpangan tersebut.
“Dugaan penggelapan atas harta jaminan oleh Bank Mandiri, Paidi Lukman, dan Susanto diduga telah menimbulkan potensi kerugian negara lebih dari Rp30 miliar, sebagaimana hasil penilaian dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Provinsi Sumut,” tegasnya.
Gugatan Pembatalan Lelang dan Upaya Hukum
Kurator PT BPSAT pun telah mengajukan gugatan pembatalan lelang ke Pengadilan Niaga Medan dan berhasil membatalkan proses lelang tersebut.
“Melalui putusan Nomor: 2/Pdt.Sus-Gugatan Lain-lain/2024/PN Niaga Mdn Jo Nomor 8/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2023/PN Niaga Mdn Jo Nomor 2/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Mdn tertanggal 19 Juli 2024, pengadilan membatalkan lelang tersebut. Namun, Bank Mandiri saat ini sedang mengajukan kasasi,” jelasnya.
Marudut berharap Mahkamah Agung dapat melihat kasus ini dengan bijak dan menolak permohonan kasasi dari Bank Mandiri.
“Agar hasil penjualan lelang aset pabrik dapat dibagi kepada hak-hak pekerja yang belum dibayar, serta untuk melunasi utang pajak ke negara yang mencapai Rp9 miliar. Sebab, sesungguhnya perbuatan lelang Bank Mandiri adalah perbuatan cacat hukum,” tegasnya.













