Tarutung, LIVESUMUT.com – Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara berhasil memenangkan sidang praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus korupsi ISP (Internet Service Provider), mantan Kepala Dinas Kominfo Tapanuli Utara, Polmudi Sagala di Pengadilan Negeri Tarutung.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara, Mangasi Simanjuntak, SH., MH, menyampaikan bahwa permohonan praperadilan tersebut telah diputus dengan amar putusan yang menolak seluruh permohonan Pemohon.
Sidang praperadilan Nomor: 01/Pid.Pra/2025/PN.Trt ini digelar pada Senin, 24 Februari 2025, pukul 14.00 WIB.
Hakim tunggal Nugroho Situmorang, SH memimpin jalannya sidang, dengan Polmudi Sagala diwakili oleh kuasa hukumnya, Gerson J. Simatupang, sementara pihak Termohon diwakili oleh Roi Baringin Tambunan, SH., MH, Budi Setiawan Putra Sitorus, SH., David Tambunan, SH., dan RY. Malondo Sitorus, SH dari Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara.
Pada persidangan tersebut, agenda utama adalah pembacaan permohonan dari Pemohon yang langsung ditanggapi oleh pihak Termohon.
Tim Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara dengan tegas menyangkal seluruh dalil, pendapat, serta tuntutan yang diajukan oleh Pemohon.
Dalam putusannya, Hakim Praperadilan menyatakan bahwa permohonan praperadilan Polmudi Sagala dinyatakan gugur, menolak seluruh permohonan Pemohon, serta membebankan biaya perkara kepada Pemohon dengan jumlah nihil.
“Dengan adanya putusan praperadilan perkara dimaksud, maka penyidikan perkara, penetapan, dan penahanan terhadap tersangka telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku,” ujar Mangasi Simanjuntak, SH., MH.
Putusan ini memperkuat langkah hukum yang diambil oleh Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara dalam menangani perkara terkait, serta memastikan bahwa seluruh proses telah sesuai dengan hukum yang berlaku.













