Pematangsiantar | LIVESUMUT.com – Sinergitas antara Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dan Intel Korem 022/Pantai Timur kembali membuahkan hasil.
Tim gabungan berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu setelah menerima informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai.
Pada Kamis (13/11/2025) sekitar pukul 13.30 WIB, tim kemudian menangkap tiga pelaku di sebuah rumah di Jalan Sibatu-batu, Gang Pulau Batu, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari
Ketiga tersangka yang diamankan yakni dua residivis narkotika, MFP (30) dan DPS (46), keduanya warga Jalan Sibatu-batu, serta HM (35) warga Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
Mereka ditangkap saat berada di dalam rumah yang diduga menjadi lokasi penyimpanan dan transaksi sabu.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, menjelaskan bahwa penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tim gabungan langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tiga pelaku beserta barang bukti,” ujar AKP Irwanta.
Barang Bukti Bertebaran di Dalam Rumah
Petugas menemukan barang bukti sabu dengan total 45 paket seberat 18,1 gram bruto, beserta sejumlah perlengkapan lainnya.
Rincian barang bukti yang diamankan antara lain 1 kotak kacamata berisi 34 paket sabu, 1 plastik klip berisi 8 paket sabu, Uang tunai Rp120.000 di bawah karpet ruang tamu.
Kemudian, 1 tas sandang hitam berisi 3 paket sabu yang dibawa tersangka DPS 1 timbangan digital, 1 unit HP Oppo warna biru dari MFP, 1 HP Redmi biru di atas karpet ruang tamu, 4 alat isap sabu (bong)
Dalam interogasi awal, ketiga pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut milik mereka.
Mereka juga mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial AB, warga Jalan Sibatu-batu.
Namun, saat dilakukan pengembangan, AB tidak lagi dapat dihubungi dan diduga melarikan diri.
Diproses Sesuai Hukum
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka telah diamankan ke ruang Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Ketiga pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku, sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kasat Resnarkoba AKP Irwanta.







