Scroll untuk baca artikel
Nasional

Begini Modus Operandi Korupsi Pertamina 193,7 Triliun: Permainan Impor, Manipulasi BBM, dan Mark-Up Pengiriman

976
×

Begini Modus Operandi Korupsi Pertamina 193,7 Triliun: Permainan Impor, Manipulasi BBM, dan Mark-Up Pengiriman

Sebarkan artikel ini

Jakarta, LIVESUMUT.com – Kejaksaan Agung mengungkap sejumlah modus operandi yang digunakan para tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) pada Senin (24/02/2025).

Skema yang dijalankan melibatkan rekayasa produksi kilang dalam negeri, manipulasi harga impor, pemalsuan kualitas BBM, serta penggelembungan biaya pengiriman.

1. Pengkondisian Impor dan Pengabaian Minyak Dalam Negeri

Sesuai regulasi, pasokan minyak mentah dalam negeri harus diutamakan sebelum merencanakan impor.

Namun, tersangka RS, SDS, dan AP diduga melakukan pengondisian dalam Rapat Optimasi Hilir (OH) untuk menurunkan readiness dan produksi kilang domestik.

Akibatnya, minyak mentah produksi dalam negeri tidak terserap dan dialihkan ke pasar ekspor, sementara kebutuhan dalam negeri justru dipenuhi dari impor.

Baca Juga :  BGN Ungkap Fenomena “Ternak Yayasan” di Program Makan Bergizi Gratis

Langkah ini dilakukan dengan berbagai dalih, seperti menyatakan minyak mentah dalam negeri tidak memenuhi nilai ekonomis atau tidak sesuai dengan spesifikasi kilang.

Padahal, fakta penyidikan menunjukkan bahwa minyak tersebut masih dalam standar yang dapat diolah dengan teknologi yang tersedia.

2. Permainan Tender Impor dan Pemufakatan Jahat dengan Broker

Dalam pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang, ditemukan adanya pemufakatan jahat antara sejumlah pejabat dan pihak broker.

Harga tender telah dikondisikan sejak awal agar menguntungkan kelompok tertentu.

Para tersangka, termasuk RS, SDS, AP, dan YF, bersepakat dengan broker seperti MKAR, DW, dan GRJ untuk memenangkan pihak yang telah ditentukan sebelum tender berlangsung.

Pengaturan ini dilakukan agar harga yang disepakati lebih tinggi dari harga pasar, memberikan keuntungan besar bagi pihak tertentu dan merugikan negara.

Baca Juga :  Korupsi Pertamina, Ahok Siap Buka Bukti di Persidangan: "Saya Pernah Ancam Pecat Riva!"

Praktik ini tidak hanya melanggar prosedur tender yang seharusnya transparan, tetapi juga menyebabkan kenaikan harga bahan bakar di dalam negeri karena tingginya biaya impor yang tidak wajar.

3. Manipulasi Kualitas BBM dengan Teknik Blending

Selain permainan impor, tersangka RS juga diduga melakukan manipulasi dalam pembelian BBM.

Minyak yang dibeli seharusnya memiliki kualitas Ron 92, tetapi faktanya yang diimpor adalah Ron 90 atau lebih rendah.

BBM berkualitas lebih rendah ini kemudian dicampur (blending) di depot penyimpanan agar sesuai standar Ron 92 sebelum dijual ke pasar.

Praktik ini melanggar regulasi dan berpotensi membahayakan kualitas bahan bakar yang dijual ke masyarakat.

Selain itu, manipulasi ini juga memungkinkan keuntungan tambahan bagi pihak yang terlibat karena harga BBM Ron 90 lebih murah dibandingkan Ron 92.

Baca Juga :  Truk Tangki BBM Subsidi PT Arinama Denggan Jaya 'Kencing’ di Medan Deli, LSM LIDIK Desak Penindakan Tegas

4. Mark-Up Biaya Pengiriman hingga 15%

Tidak berhenti di sektor impor dan produksi, penyidik juga menemukan adanya mark-up dalam kontrak pengiriman (shipping) yang dilakukan oleh tersangka YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

Dalam kontrak tersebut, biaya pengiriman dinaikkan secara tidak wajar dengan tambahan 13% hingga 15%, yang menguntungkan tersangka MKAR sebagai salah satu pihak yang terlibat dalam transaksi ini.

Kelebihan pembayaran ini pada akhirnya membebani keuangan negara dan berkontribusi pada mahalnya harga BBM di pasaran.

Akibat berbagai praktik ilegal ini, negara mengalami kerugian sekitar Rp193,7 triliun.

You cannot copy content of this page