Scroll untuk baca artikel
Nasional

Pemerintah Bagi-Bagi BSU Mulai 5 Juni 2025, Ini Syarat Mendapatkannya

860
×

Pemerintah Bagi-Bagi BSU Mulai 5 Juni 2025, Ini Syarat Mendapatkannya

Sebarkan artikel ini

Jakarta, LIVESUMUT.com – Pemerintah kembali menggulirkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebagai bagian dari strategi menjaga daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi.

Program ini dijadwalkan mulai disalurkan pada Kamis, 5 Juni 2025, dengan sasaran utama guru honorer serta para pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta atau setara dengan upah minimum provinsi (UMP).

BSU tahun ini merupakan salah satu dari enam paket insentif yang tengah dipersiapkan pemerintah untuk mendukung konsumsi domestik dan memperkuat stabilitas perekonomian nasional.

“BSU, kemudian ada bantuan-bantuan untuk menunjang daya beli, itu sedang dipersiapkan. Nanti akan diberlakukan per 5 Juni,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (23/5/2025).

Baca Juga :  MK Putuskan Wartawan Tak Boleh Langsung Digugat Hukum Pidana atau Perdata

Sebelumnya, program serupa pernah dijalankan pada 2022, di mana pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 600.000 sekali bayar kepada pekerja terdampak pandemi.

Namun, pada 2025 ini, jumlah bantuan dipastikan lebih kecil dari program sebelumnya.

“Tidak, tidak segitu (nominalnya), lebih kecil,” ujar Airlangga.

Meskipun nilai bantuan belum diungkap secara resmi karena masih dalam tahap finalisasi anggaran, pemerintah menegaskan bahwa BSU tetap menyasar kalangan pekerja rentan sebagai bagian dari strategi menjaga pertumbuhan ekonomi nasional tetap berada di kisaran 5 persen pada kuartal II tahun ini.

Baca Juga :  Prabowo Subianto Pamer: Baru di Pemerintahannya Ojol Dapat Bonus Hari Raya

Syarat Penerima BSU 2025

Pemerintah telah merumuskan sejumlah kriteria utama bagi penerima manfaat BSU tahun ini, antara lain:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan
  • Gaji maksimal Rp 3,5 juta atau sesuai UMP/UMK di wilayah kerja
  • Bukan ASN, anggota TNI/Polri
  • Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH, Kartu Prakerja, atau BPUM
  • Bekerja di sektor atau wilayah prioritas
  • Termasuk guru honorer.

Saat ini, masing-masing kementerian masih menyusun regulasi teknis untuk mendukung kelancaran pelaksanaan program BSU 2025.

Baca Juga :  Rumah Warga Desa Sakean Terbakar, Bupati Muaro Jambi Turun Langsung Salurkan Bantuan

Cara Cek Status Penerima BSU

Meski mekanisme resmi pengecekan status BSU 2025 belum diumumkan, pemerintah diperkirakan tetap akan menggunakan sistem serupa dengan tahun 2022, yaitu melalui laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Calon penerima dapat melakukan pengecekan melalui menu “Cek Status Calon Penerima BSU” dengan memasukkan data seperti NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir.

BSU 2025 menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah masih menaruh perhatian serius terhadap sektor informal dan pekerja bergaji rendah dalam menjaga keseimbangan ekonomi.

You cannot copy content of this page