Scroll untuk baca artikel
Nasional

Prabowo Subianto Pamer: Baru di Pemerintahannya Ojol Dapat Bonus Hari Raya

344
×

Prabowo Subianto Pamer: Baru di Pemerintahannya Ojol Dapat Bonus Hari Raya

Sebarkan artikel ini
Ket. Foto: Prabowo Subianto saat memimpin sidang kabinet.

JAKARTA, LIVESUMUT.com – Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kebijakan pemberian bonus hari raya (BHR) bagi pengemudi ojek online mulai diterapkan pada masa pemerintahannya. Hal itu disampaikannya saat memimpin Sidang Kabinet Paripurna yang membahas kesiapan menghadapi Idulfitri 1447 Hijriah di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/3/2026).

Dalam rapat tersebut, Prabowo meminta para menteri terkait memastikan berbagai kebijakan yang berkaitan dengan kesejahteraan pekerja dapat dilaksanakan dengan baik, termasuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) serta bonus hari raya untuk pengemudi transportasi online.

Baca Juga :  Presiden Prabowo dan DPR Bahas Selektivitas Penerapan PPN 12 Persen Tahun 2025

“Menteri Tenaga Kerja, Menteri Keuangan, dan Menteri Investasi, pastikan tunjangan hari raya untuk semua ASN, pusat dan daerah, dilaksanakan tepat waktu. Juga bonus hari raya untuk pekerja sektor transportasi online,” ujar Prabowo dalam Sidang Kabinet.

Presiden juga menegaskan agar kebijakan pemberian bonus tersebut benar-benar tersalurkan kepada para pengemudi ojek online sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

“Yakinkan bahwa yang kita tentukan harus sampai ke mereka, yaitu antara Rp400.000 sampai dengan Rp1,6 juta per orang,” kata Prabowo.

Baca Juga :  Indonesia-Prancis Resmikan Kerja Sama Ekonomi Kreatif: Babak Baru Diplomasi di Era Prabowo-Macron

Dalam kesempatan itu, Prabowo menyampaikan bahwa kebijakan pemberian bonus hari raya bagi pengemudi transportasi online merupakan hal baru yang dapat diwujudkan pada masa pemerintahannya.
“Kita juga bersyukur, baru di pemerintahan kita pengemudi online mendapat bonus hari raya,” kata Prabowo.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan ketentuan terkait bonus hari raya keagamaan bagi pengemudi ojek online. Kebijakan tersebut mengatur bahwa BHR diberikan dalam bentuk uang tunai dengan besaran paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih pengemudi selama 12 bulan terakhir.

Baca Juga :  Rutan Tanjung Pura Teguhkan Komitmen “Zero Halinar” demi Pemasyarakatan Bersih dan Berintegritas.

“BHR Keagamaan diberikan dalam bentuk uang tunai paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir,” kata Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada Selasa (3/3/2026) lalu.

You cannot copy content of this page