Jakarta, LIVESUMUT.com – Dalam momen yang sarat makna dan semangat perubahan, ribuan Klien Pemasyarakatan (Bapas) di seluruh Indonesia serentak melakukan aksi sosial pada Kamis, 26 Juni 2025.
Kegiatan ini menjadi tonggak peluncuran Gerakan Nasional Pemasyarakatan, Klien Balai Pemasyarakatan Peduli 2025, yang digelar di berbagai daerah, termasuk di Kawasan Perkampungan Budaya Betawi, Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Ratusan klien Bapas tampak antusias dalam kegiatan bersih-bersih lingkungan, membersihkan fasilitas umum, dan membantu warga setempat.
Gerakan ini menjadi simbol kesiapan Pemasyarakatan menyambut implementasi pidana alternatif, khususnya pidana kerja sosial, yang akan segera berlaku secara nasional.
“Hari ini, Klien Bapas seluruh Indonesia hadir untuk bekerja dan berkontribusi secara nyata dan sukarela, membersihkan fasilitas umum, membantu masyarakat, terlibat dalam kegiatan sosial yang berdampak langsung. Ini bukan hanya simbol kesiapan Pemasyarakatan menyambut implementasi pidana kerja sosial sebagai salah satu pidana non penjara,” ujar Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus.
Ia menegaskan bahwa pidana kerja sosial bukan sekadar bentuk hukuman, tetapi juga sarana reintegrasi dan kontribusi positif kepada masyarakat.
“Kerja sosial ini bukan sekadar kerja sukarela semata, tetapi bentuk penebus kesalahan mereka kepada masyarakat akibat tindak pidana yang dilakukan,” tegasnya.
Jejak Keberhasilan dalam Sistem Peradilan Anak
Menteri Agus juga menyinggung keberhasilan penerapan pidana non-penjara dalam sistem peradilan anak.
Menurutnya, keberhasilan ini menjadi model bagi implementasi pidana kerja sosial bagi orang dewasa.
“Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Balai Pemasyarakatan siap mengulangi kesuksesan penanganan pidana kasus Anak, dengan dampingan dan rekomendasi Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas yang mengutamakan ketetapan Diversi dan putusan non penjara bagi Anak yang Berhadapan Dengan Hukum (ABH),” jelasnya.
Sejak diberlakukannya Undang-Undang No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, terjadi penurunan signifikan jumlah Anak di lapas dan rutan dari sekitar 7.000 anak menjadi hanya 2.000 anak hingga saat ini.
Menteri Agus juga menekankan pentingnya peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam membangun kembali hubungan antara klien dan masyarakat.
“PK tidak hanya sebagai pelaksana fungsi pembimbingan kemasyarakatan, namun juga arsitek yang merancang dan mendesain kembali jembatan reintegrasi, jembatan yang sempat terputus akibat suatu tindak pidana, dan jembatan itu dibangun kembali dengan semangat gotong royong antara klien, masyarakat, Pemasyarakatan, Aparat Penegak Hukum (APH) dan pemerintah daerah terhadap perbuatan menyimpang yang terabaikan,” tegas Agus.
Dukungan Akademisi dan Masa Depan Pidana Alternatif
Kegiatan ini juga mendapatkan dukungan dari kalangan akademisi. Prof. Harkristuti Harkrisnowo, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia yang hadir dalam kegiatan ini, menyampaikan pandangannya mengenai pentingnya kerja sosial sebagai pidana alternatif.
“Saya sangat excited pada kegiatan bersih-bersih serentak oleh klien Pemasyarakatan, dan saat ini sedang disusun rancangan pelaksaan pidana alternatif tersebut,” ujarnya.
Prof. Harkristuti juga menambahkan bahwa bentuk kerja sosial nantinya akan bervariasi, termasuk pelayanan di panti jompo, panti sosial, lembaga pendidikan, hingga tempat rehabilitasi.
“Klien Pemasyarakatan juga dapat memberikan pandangan, motivasi kepada masyarakat untuk tidak melakukan kesalahan yang sama yang pernah mereka perbuat,” tambahnya.
Momentum Menuju Sistem Pemidanaan yang Lebih Humanis
Gerakan Nasional ini menjadi bagian dari reformasi hukum menyusul berlakunya KUHP baru, yang memperluas cakupan Klien Pemasyarakatan, tidak hanya mereka yang menjalani Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat, atau Asimilasi, tetapi juga klien dengan pidana kerja sosial dan pidana pengawasan.
Ini mencerminkan pendekatan pemidanaan yang lebih humanis dan berbasis restorative justice.
Setelah peluncuran, Menteri Agus turut meninjau langsung kegiatan bersih-bersih oleh 150 Klien Pemasyarakatan Jakarta.
Aksi serupa dilakukan serentak oleh klien di seluruh wilayah Indonesia, menjadikan hari ini sebagai awal gerakan nyata dalam membangun kembali hubungan antara mantan pelaku pidana dan masyarakat.
Gerakan ini direncanakan akan berlangsung secara rutin setiap bulan sebagai bentuk kontribusi nyata klien Bapas kepada masyarakat, sekaligus menjadi simulasi implementasi pidana kerja sosial dalam waktu dekat.








