Medan, LIVESUMUT.com – Propam Polrestabes Medan melakukan tindakan cepat usai viralnya video dugaan pungutan liar (pungli) oleh seorang oknum anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) di Kota Medan.
Dalam video yang diunggah akun Facebook Sung*** Kamp*** Hala***”, seorang polisi lalu lintas tertangkap kamera menerima uang dari pengendara motor secara tidak prosedural.
Hasil penelusuran internal mengungkap bahwa pelaku dalam video tersebut adalah Aiptu Rudi Hartono, anggota Unit Patwal Satlantas Polrestabes Medan.
Peristiwa terjadi pada Rabu, 25 Juni 2025 sekitar pukul 09.30 WIB di Jalan Palang Merah, Kecamatan Medan Kota.
Dalam video, Aiptu Rudi tampak menghentikan seorang pengendara yang melawan arus, namun bukannya menilang, ia menerima uang tunai sebesar Rp100.000 dari dompet pelanggar.
Kasi Propam Polrestabes Medan, AKP Suharmono, SH menegaskan bahwa tindakan Aiptu Rudi adalah pelanggaran serius terhadap kode etik dan penyalahgunaan wewenang.
“Kami bertindak cepat setelah video itu viral. Dari hasil pemeriksaan awal, sudah sangat jelas terjadi pelanggaran prosedur dan etika. Oleh karena itu, kami langsung merekomendasikan agar Aiptu Rudi dimutasi ke jabatan Bintara Evaluasi, diamankan di tempat khusus, dan diproses sesuai ketentuan,” tegas AKP Suharmono, SH., Kamis (26/6/2025).
Aiptu Rudi Hartono ditempatkan di tempat khusus (Patsus) selama 30 hari kedepan.
Selain itu, dia juga mendapatkan hukuman menggulingkan badan sebagai bentuk saksi terhadapnya.
AKP Suharmono menyatakan bahwa Propam tidak akan mentoleransi pelanggaran sekecil apa pun dan akan terus menjaga nama baik institusi Polri.
Sebagai bukti keseriusan, Propam telah mengambil langkah-langkah berikut:
- Pemeriksaan mendalam terhadap Aiptu Rudi oleh Unit Wabprof.
- Penayangan video klarifikasi oleh Kasat Lantas dan Sie Humas sebagai bentuk transparansi kepada publik.
- Peringatan keras kepada seluruh personel Satlantas agar bekerja sesuai SOP dan etika profesi.
“Kami ingin masyarakat tahu bahwa Propam hadir untuk memastikan setiap anggota Polri bertindak profesional dan tidak menyalahgunakan kewenangannya. Siapa pun yang melanggar, pasti kami tindak. Tidak ada tempat bagi pelanggar di tubuh Polri,” tambah AKP Suharmono.
Setelah diamankan di ruang khusus (Patsus), Aiptu Rudi Hartono akhirnya menyampaikan permohonan maaf secara terbuka pada Kamis, 26 Juni 2025.
“Khususnya kepada masyarakat Kota Medan, saya memohon maaf sebesar-besarnya karena telah menyalahgunakan wewenang saya sebagai anggota Polri,” ucap Aiptu Rudi di depan Kantor SIP Propam Polrestabes Medan.
Ia juga meminta maaf kepada Kapolda Sumut, Kapolrestabes Medan, dan Kasat Lantas.
“Saya manusia biasa yang tidak luput dari kesalahan. Memang saya menerima uang untuk beli minum. Saya sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut,” katanya.
Namun permintaan maaf ini tak menyurutkan kemarahan publik.
Warganet menilai bahwa Aiptu Rudi bukan sekali ini saja melakukan pungli. Beberapa netizen menyebut di kolom komentar bahwa Aiptu Rudi sudah sering melakukan tugas tidak sesuai SOP.
“Tp kl kesalahan yg di ulang²…itu namanya kesengajaan yg berlanjut ke kebiasaan…” tulis salah satu netizen.
“Dipecat dong… Masa begitu doang,” ujar akun Muham*** ***.
“Pecat lah… jadi beban negara saja kao ni,” timpal akun Ms** D**
Kasus pungli oleh Aiptu Rudi bukan insiden pertama yang menyeret Satlantas Polrestabes Medan ke sorotan publik.
Hanya sebulan sebelumnya, tepatnya Jumat, 9 Mei 2025, publik dihebohkan oleh video viral yang diduga melibatkan oknum Lantas berinisial HS di Jalan Gajah Mada.
Namun hingga kini, tak ada kejelasan sanksi dari pihak berwenang.
Ketika dikonfirmasi awak media mengenai perkembangan kasus HS, Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita memilih bungkam.
Sikap diam ini justru memicu spekulasi publik mengenai minimnya transparansi dan komitmen penegakan hukum di tubuh Polri.
Kasus bertubi-tubi ini memunculkan keraguan serius publik terhadap pengawasan internal Polri.
Apalagi kedua kasus tersebut terekam secara terbuka di media sosial dan viral dengan cepat, membuktikan adanya krisis kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Skandal pungli yang melibatkan personel Satlantas kini dianggap bukan lagi sekadar pelanggaran prosedur, tetapi tindakan kriminal.
“Ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, ini kriminal. Dan jika hukum benar-benar berlaku, maka Pasal 423 KUHP serta sanksi etik dalam Perkap No. 14 Tahun 2011 sudah cukup untuk menyeret pelakunya ke ruang sidang dan menghapus nama mereka dari Polri.” ujar seorang Praktisi Hukum.
Namun, publik menilai penegakan hukum seolah “mati di tempat”.
Jika Polri ingin tetap dipercaya sebagai institusi pelindung rakyat, maka bersih-bersih internal tak bisa lagi ditunda.
Institusi sebesar Polri tidak akan runtuh karena satu-dua oknum, tapi akan hancur jika pemimpinnya terus memilih bungkam, terkait kesalahan anak buahnya.













