Scroll untuk baca artikel
Daerah

86 Warga Binaan Lapas Kelas III Pangururan Dapat Remisi Kemerdekaan

360
×

86 Warga Binaan Lapas Kelas III Pangururan Dapat Remisi Kemerdekaan

Sebarkan artikel ini

Samosir, LIVESUMUT.com | Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, sebanyak 86 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Pangururan menerima remisi dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI.

Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Bupati Samosir, Vandiko Timotius Gultom, ST, di halaman Lapas Pangururan pada Minggu (17/8/2025).

Acara tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk, Ketua DPRD Nasip Simbolon, Kapolres Samosir AKBP Rina Frillya, Pabung Kodim 0210/TU Mayor G. Sebayang, Kasi Intel Kejari Richard N. Simaremare, Kalapas Jeremia Leonta Sinuraya, SH, MH, Sekdakab Marudut Tua Sitinjak, serta sejumlah pimpinan OPD.

Baca Juga :  Bupati Padang Lawas Reshuffle dan Lantik 15 Pejabat

Dari total 86 narapidana penerima remisi, sebanyak 85 orang memperoleh Remisi Umum (RU) dengan rincian RU I sebanyak 82 orang dan RU II (bebas) sebanyak 3 orang, meski satu di antaranya masih harus menjalani subsider.

Selain itu, seluruh 86 narapidana juga menerima Remisi Dasawarsa (RD), terdiri atas RD I (82 orang), RD II (2 orang), serta RDPD I (2 orang).

Dalam sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Agus Andrianto yang dibacakan Bupati Vandiko, ditegaskan bahwa pemberian remisi merupakan bagian dari penghargaan negara kepada narapidana yang telah menunjukkan disiplin dan dedikasi dalam program pembinaan.

“Pada momen ulang tahun ke-80 Kemerdekaan RI, dilaksanakan pemberian remisi dan pengurangan masa pidana istimewa, yaitu Peringatan Asta Dasawarsa Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia yang ditetapkan tiap kelipatan sepuluh tahun,” ucap Agus.

Baca Juga :  Polsek Siantar Utara Gelar Gerakan Pangan Murah, 750 Kg Beras SPHP Ludes Diserbu Warga

Tema HUT RI ke-80 tahun 2025, “Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju,” disebutnya sebagai refleksi perjuangan bangsa dalam mencapai visi Indonesia Emas.

“Kini, delapan dekade telah berlalu. Tantangan yang kita hadapi memang berbeda, namun semangat yang kita butuhkan tetap sama, yaitu semangat untuk bersatu, menjaga kedaulatan, memperjuangkan kesejahteraan, dan mendorong kemajuan bangsa,” katanya.

Menteri juga berpesan agar remisi dijadikan motivasi untuk memperbaiki diri.

“Jadikan momentum ini sebagai motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan sungguh-sungguh. Tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi di masa mendatang,” tegas Agus.

Baca Juga :  Disetujui 5 Fraksi, Ranperda P-APBD 2025 Samosir Resmi Jadi Perda: Dari Rp844 Miliar Turun ke Rp830 Miliar

Bagi narapidana yang sekaligus memperoleh kebebasan, ia berharap mereka bisa kembali menjadi bagian masyarakat dengan baik.

“Jadilah insan yang taat hukum, tidak mengulangi tindak pidana, dapat diterima kembali oleh masyarakat, serta berperan aktif dalam pembangunan,” tambahnya.

Di akhir sambutannya, Menteri Agus Andrianto menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran pemasyarakatan, baik di tingkat pusat maupun daerah, yang telah bekerja keras memberikan pelayanan terbaik meski dihadapkan pada berbagai tantangan.

You cannot copy content of this page