Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Gudang 55 Medan Marelan Diduga Jadi Tempat Penimbunan CPO Ilegal, Warga Minta Polisi Bergerak

440
×

Gudang 55 Medan Marelan Diduga Jadi Tempat Penimbunan CPO Ilegal, Warga Minta Polisi Bergerak

Sebarkan artikel ini
Ket. Foto: Gudang 55 diduga tempat penimbunan minyak curah dan pembongkaran Crude Palm Oil (CPO) dalam jumlah besar tanpa izin.

Medan, LIVESUMUT.com — Aktivitas mencurigakan di sebuah gudang yang dikenal dengan sebutan Gudang 55 di Jalan Veteran Pasar 6, Medan Marelan, mulai jadi sorotan warga, Senin (10/11/2025).

Setiap hari, dari pagi hingga tengah malam, deretan mobil tangki terlihat keluar-masuk gudang tersebut, membawa minyak curah dan membongkar Crude Palm Oil (CPO) dalam jumlah besar.

Warga sekitar menduga, minyak sawit mentah yang diduga ditimbun itu merupakan hasil perdagangan ilegal yang luput dari pantauan aparat penegak hukum.

“Kegiatannya makin lama makin ramai, tapi nggak jelas izin perusahaannya. Kami khawatir ini permainan minyak ilegal,” ujar salah seorang warga sekitar, Minggu, (9/11/2025).

Baca Juga :  Motor Tanpa Plat Jadi Petunjuk, Polisi Temukan Puluhan Gram Sabu di Siantar Marihat

Saat tim media investigasi meninjau lokasi, tampak satu unit mobil tangki sedang terparkir di dalam area gudang, diduga tengah melakukan proses bongkar muat.
Tak lama berselang, sebuah truk tangki berpelat BL 8885 JK mencoba masuk, namun dicegah setelah awak media terlihat di lokasi.

Ket. Foto: Mobil tangki berpelat BL 8885 JK saat akan mengambil minyak curah diduga untuk dibawa ke Aceh.

Tim kemudian mengonfirmasi langsung kepada sopir truk tersebut.

“Kami mau ngambil minyak curah, untuk dibawa ke Aceh bang, untuk diantar ke PT Indo Plastik bang,” jelas sopir truk tangki BK 8885 JK itu singkat.

Warga di sekitar lokasi menilai aktivitas di gudang tersebut memanfaatkan lemahnya pengawasan di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. Mereka mendesak aparat segera bertindak sebelum dugaan praktik ilegal itu merugikan negara lebih jauh.

Baca Juga :  Heboh Judi Tembak Ikan di Paluh Manan Hamparan Perak, Anak di Bawah Umur Ikut Terlibat

“Masyarakat berharap Kapolres Belawan dan jajaran penegak hukum lain, ya termasuk TNI, mesti bergerak cepat untuk menyelidiki dan menindak jika memang betul aktivitas tersebut ilegal. Kalau terbukti bersalah, seret para pelaku ke meja hijau,” cetus seorang warga.

Pantauan di lapangan juga menunjukkan, gudang itu tidak memiliki papan nama perusahaan atau informasi resmi lainnya. Hal ini memperkuat dugaan bahwa aktivitasnya dilakukan tanpa izin resmi untuk menghindari pajak dan mengaburkan identitas usaha.

Aktivitas seperti ini bukan hanya melanggar aturan perdagangan, tapi juga berpotensi merugikan negara dan merusak tata niaga komoditas sawit nasional.

Baca Juga :  Warga Hadang Panitera, Konstatering PTPN IV di Afdeling IX Sempat Memanas

Dalam Pasal 108 KUHAP, masyarakat memiliki hak sekaligus kewajiban untuk melaporkan dugaan tindak pidana, termasuk praktik perdagangan dan penimbunan ilegal yang merugikan ekonomi negara.

Kini, publik menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum di Sumatera Utara, khususnya Polres Pelabuhan Belawan, untuk menelusuri kebenaran aktivitas di Gudang 55 tersebut.

Apakah benar ada praktik ilegal di balik tumpukan CPO dan minyak curah yang keluar-masuk setiap hari? Waktu dan penegakan hukum akan menjawabnya.

You cannot copy content of this page