Medan, LIVESUMUT.com – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Noakhi Bulolo pada Minggu (20/4/2025).
Penangkapan dilakukan di Komplek Perumahan Pasar IV Tahap 1, Jalan Tapian Nauli, Kelurahan Medan Selayang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.
Menurut Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut, Adre W. Ginting, SH, MH, terpidana Noakhi Bulolo telah masuk dalam DPO sejak 16 Oktober 2023 karena mengabaikan panggilan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan untuk menjalani eksekusi sesuai dengan putusan pengadilan.
“Pada saat diamankan, terpidana sempat melakukan perlawanan dan tim Tabur Kejati Sumut bersama Tim Intel Kejari Medan berhasil mengamankan Terpidana dan dibawa ke kantor Kejati Sumut untuk selanjutnya diserahkan kepada JPU Kejari Medan untuk dieksekusi,” paparnya.
Adre menjelaskan bahwa Noakhi Bulolo sebelumnya dituntut dengan Pasal 281 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun penjara.
Namun, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 2810/Pid.B/2021/PN.Mdn tanggal 20 Januari 2022, ia divonis satu tahun penjara.
Dalam kronologi perkara, Adre memaparkan bahwa kejadian terjadi pada Minggu, 7 Maret 2021 sekitar pukul 22.00 WIB.
Saat itu, korban berinisial RY sedang menyalakan air di depan rumahnya di Jalan Sei Bah Bolon, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru.
Terpidana kemudian datang dan berpura-pura bertanya alamat, yang membuat korban keluar dari pagar rumah.
Setelah itu, terpidana langsung menarik tangan kanan korban, memeluk, mencium pipi dan bibir korban, sambil meremas dada korban dengan tangan kanannya.
Tidak hanya itu, terpidana juga menurunkan celana korban sebelum akhirnya abang korban datang dan langsung mengamankan pelaku.
“Terpidana dituntut dengan pasal 281 ayat (1) hukuman 2 tahun penjara dan diputus oleh Pengadilan Negeri Medan dengan hukuman 1 tahun penjara. Terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Di depan umum melakukan perbuatan melanggar kesopanan’ sebagaimana dalam dakwaan kedua Pasal 281 ayat (1) KUHP,” paparnya.
Setelah dilakukan serah terima dari Kejati Sumut ke JPU Kejari Medan, terpidana langsung dibawa ke Lapas Tanjung Gusta Medan untuk menjalani masa hukumannya.













