Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalPeristiwa

DPO Kasus Lingkungan Hidup Erick Kurniawan Ditangkap Tim Intel Kejati Sumut

825
×

DPO Kasus Lingkungan Hidup Erick Kurniawan Ditangkap Tim Intel Kejati Sumut

Sebarkan artikel ini

Medan, LIVESUMUT.com – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Erick Kurniawan, terpidana dalam perkara tindak pidana lingkungan hidup.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (10/4/2025) di kediamannya di Villa Makmur Indah, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan.

Penangkapan dipimpin langsung oleh Asisten Intelijen Kejati Sumut, Andri Ridwan, SH, MH.

Setelah diamankan tanpa perlawanan, Erick langsung dibawa ke kantor Kejati Sumut dan kemudian diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkalis untuk proses eksekusi.

Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W. Ginting, SH, MH, terpidana Erick Kurniawan adalah DPO Kejaksaan Negeri Bengkalis.

“Terpidana langsung dibawa ke kantor Kejati Sumut untuk selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkalis untuk proses eksekusi menjalani hukuman,” jelas Adre.

Baca Juga :  Terciduk Mengedarkan Narkoba, Pemuda ini Terpaksa Lebaran di Sel Polisi

Adre juga memaparkan kronologis perkara Erick, berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 6098 K/Pid.Sus-LH/2024 tanggal 28 November 2024.

Berdasarkan Putusan tersebut, Erick dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 2 bulan.

“Kemudian, menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk dan atas nama perusahaan (PI Sawit Inti Prima Perkasa) berupa perbaikan akibat tindak pidana dengan ketentuan membayar biaya pemulihan lingkungan yang tercemar sebesar Rp250 juta dalam jangka waktu paling lama 6 bulan,” paparnya.

Baca Juga :  KRJPS dan Ajudan Bupati Simalungun Sepakati Perdamaian: Persahabatan Jadi Kunci Kemajuan

Selain itu, berdasarkan putusan tersebut, terdakwa juga diwajibkan memperbaiki kinerja instalasi pengolahan air limbah (IPAL) sehingga air limbah yang dibuang memenuhi ketentuan baku mutu dalam waktu paling lama 2 tahun, serta memantau kadar parameter baku mutu air limbah secara periodik.

“Dalam perkara ini, terpidana melanggar Pasal 104 Ayat (1) juncto Pasal 116 Ayat (1) huruf b UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” tambah Adre.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru sempat mengubah amar putusan Pengadilan Negeri Bengkalis, dan menjatuhkan hukuman kepada Erick berupa pidana penjara selama 1 tahun serta denda Rp200 juta, subsider 2 bulan kurungan.

Baca Juga :  Driver Ojek Jadi Korban, Dua Pelaku Penggelapan Motor Ditangkap Polisi di Siantar

Putusan tersebut merupakan perubahan dari vonis awal PN Bengkalis yang hanya menjatuhkan pidana percobaan 1 tahun dan menangguhkan penahanan selama proses persidangan pada April 2023 lalu.

Padahal, sejak penanganan awal oleh Gakkum KLHK dan Kejari Bengkalis, Erick telah menjalani penahanan.

Dalam surat tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Erick Kurniawan dijatuhi hukuman 7 tahun penjara berdasarkan Pasal 98 Ayat (1) jo Pasal 116 Ayat (1) huruf b UU No. 32 Tahun 2009 jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana, serta denda sebesar Rp4 miliar subsidair 1 tahun kurungan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, terpidana diserahkan ke Kejari Bengkalis untuk kemudian menjalani hukumannya,” tandas Adre W. Ginting.

You cannot copy content of this page