Scroll untuk baca artikel
DaerahHukum & Kriminal

Heboh Dana Hibah Pilkada, Nama Kapolres P.Sidimpuan Diseret ke Mabes Polri

570
×

Heboh Dana Hibah Pilkada, Nama Kapolres P.Sidimpuan Diseret ke Mabes Polri

Sebarkan artikel ini
Foto: ilustrasi

P.SIDIMPUAN | LIVESUMUT.com – Kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah Pilkada 2024 di Padangsidimpuan memanas setelah mantan anggota Polres, Risdianto Lubis, melaporkan Kapolres ke Mabes Polri, sehingga menarik perhatian publik.

Laporan tersebut disampaikan Risdianto Lubis melalui kuasa hukumnya, Abdur Rozzak Harahap dan Rahmad Yusuf Simamora. Informasi ini disampaikan kepada awak media di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Kamis (02/04/2026).

“Klien kami telah membuat laporan resmi ke Kapolri, Irwasum Mabes Polri, dan Divisi Propam Mabes Polri,” ujar Rozzak.

Dalam laporan itu, terdapat dua poin utama yang diadukan. Pertama, dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pengelolaan dana hibah Pilkada 2024 serta penggunaan anggaran DIPA.

Baca Juga :  Polisi Bongkar Tambang Ilegal di Bekasi, Sita 5,81 Ton Balok Timah dan Tetapkan Dua Tersangka

Dugaan tersebut turut menyeret nama Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna.

Selain itu, laporan juga mencakup dugaan proses penyelidikan dan penyidikan yang dinilai tidak sesuai prosedur terhadap Risdianto Lubis dan istrinya, Saripah Hanum Lubis.

“Istri klien kami merupakan anggota DPRD Padangsidimpuan dari Fraksi PDI Perjuangan,” jelasnya.

Kuasa hukum menyebutkan, laporan tersebut telah diterima oleh Karo Paminal Divisi Propam Mabes Polri dan saat ini tengah dalam proses penanganan.

Bahkan, Risdianto Lubis menyatakan kesiapannya untuk menjadi justice collaborator guna mengungkap dugaan kasus tersebut secara terang.

Baca Juga :  Warga Medan Resah: Mafia Migas Diduga Oplos Gas 3 Kg Jadi 12 Kg di Tengah Pemukiman

“Klien kami siap membuka seluruh fakta yang ada, termasuk proses yang diduga tidak sesuai prosedur,” tambah Rozzak.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan, nilai dana hibah yang dipersoalkan disebut mencapai miliaran rupiah. Namun, rincian lebih lanjut diserahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang.

Diketahui, laporan tersebut telah dilayangkan sejak 30 Maret 2026 dan kini tengah ditangani Mabes Polri.

Sementara itu, Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna, belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut.

Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media melalui pesan WhatsApp juga belum mendapat respons.

Baca Juga :  444 PPPK Diangkat, Bupati Toba Akan Dongkrak PAD Lewat Opsen PKB dan BBNKB

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan pengelolaan anggaran negara serta integritas penegakan hukum di internal kepolisian.

Masyarakat kini menunggu perkembangan lanjutan dan langkah tegas dari Mabes Polri dalam mengusut perkara tersebut secara transparan. (JN-Irul)

You cannot copy content of this page