Scroll untuk baca artikel
Advertisement
Advertisement
Promo Mitsubishi Medan - Hubungi Santo Manalu
DaerahHukum & Kriminal

Heboh Dana Hibah Pilkada, Nama Kapolres P.Sidimpuan Diseret ke Mabes Polri

889
×

Heboh Dana Hibah Pilkada, Nama Kapolres P.Sidimpuan Diseret ke Mabes Polri

Sebarkan artikel ini
Foto: ilustrasi

P.SIDIMPUAN | LIVESUMUT.com – Kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah Pilkada 2024 di Padangsidimpuan memanas setelah mantan anggota Polres, Risdianto Lubis, melaporkan Kapolres ke Mabes Polri, sehingga menarik perhatian publik.

Laporan tersebut disampaikan Risdianto Lubis melalui kuasa hukumnya, Abdur Rozzak Harahap dan Rahmad Yusuf Simamora. Informasi ini disampaikan kepada awak media di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Kamis (02/04/2026).

Klik gambar untuk melihat produk dan belanja di Shopee 👇!

“Klien kami telah membuat laporan resmi ke Kapolri, Irwasum Mabes Polri, dan Divisi Propam Mabes Polri,” ujar Rozzak.

Baca Juga :  Irian Supermarket dan Departement Store Resmi Hadir di Pematangsiantar

Dalam laporan itu, terdapat dua poin utama yang diadukan. Pertama, dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pengelolaan dana hibah Pilkada 2024 serta penggunaan anggaran DIPA.

Dugaan tersebut turut menyeret nama Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna.

Selain itu, laporan juga mencakup dugaan proses penyelidikan dan penyidikan yang dinilai tidak sesuai prosedur terhadap Risdianto Lubis dan istrinya, Saripah Hanum Lubis.

“Istri klien kami merupakan anggota DPRD Padangsidimpuan dari Fraksi PDI Perjuangan,” jelasnya.

Kuasa hukum menyebutkan, laporan tersebut telah diterima oleh Karo Paminal Divisi Propam Mabes Polri dan saat ini tengah dalam proses penanganan.

Baca Juga :  Balige Writers Festival 2026 Resmi Dibuka, Wabup Toba Ajak Anak Muda Rajin Menulis

Bahkan, Risdianto Lubis menyatakan kesiapannya untuk menjadi justice collaborator guna mengungkap dugaan kasus tersebut secara terang.

“Klien kami siap membuka seluruh fakta yang ada, termasuk proses yang diduga tidak sesuai prosedur,” tambah Rozzak.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan, nilai dana hibah yang dipersoalkan disebut mencapai miliaran rupiah. Namun, rincian lebih lanjut diserahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang.

Diketahui, laporan tersebut telah dilayangkan sejak 30 Maret 2026 dan kini tengah ditangani Mabes Polri.

Sementara itu, Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna, belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut.

Baca Juga :  DPC GRIB Jaya Simalungun Ajak Masyarakat Pilih Anton - Benny Demi Perubahan

Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media melalui pesan WhatsApp juga belum mendapat respons.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan pengelolaan anggaran negara serta integritas penegakan hukum di internal kepolisian.

Masyarakat kini menunggu perkembangan lanjutan dan langkah tegas dari Mabes Polri dalam mengusut perkara tersebut secara transparan. (JN-Irul)

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

You cannot copy content of this page