Medan, LIVESUMUT.com | Aksi pencurian yang dilakukan saat korban terlelap akhirnya terbongkar, seorang pria bernama ASY (43) berhasil diamankan Tim Opsnal Polsek Medan Baru hanya berselang dua jam setelah melakukan pencurian di kos-kosan Jalan PWS No. 30, Kelurahan Sei Putih Timur II, Kecamatan Medan Petisah, Kamis (4/9/2025).
Kasus ini bermula ketika korban, Melia Mutiara Karina Solin (28), baru terbangun sekitar pukul 07.00 WIB dan mendapati ponsel miliknya yang diletakkan di samping tempat tidur telah raib.
Ia kemudian memeriksa isi kamar dan menemukan jam tangannya juga hilang.
Sontak, korban melaporkan kejadian tersebut kepada pemilik kos dan selanjutnya diteruskan ke Polsek Medan Baru.
Mendapat laporan, Kanit Reskrim Polsek Medan Baru IPTU Poltak M. Tambunan, S.H., M.H. langsung memimpin tim untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pengumpulan keterangan.
Dari hasil penyelidikan cepat, polisi mengantongi identitas pelaku.
Sekitar pukul 09.00 WIB, tim mendapati keberadaan pelaku di sekitar Jalan PWS.
Tanpa membuang waktu, petugas bergerak sigap dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti satu unit HP Vivo Y22 warna biru milik korban yang masih disimpannya dan rencananya akan dijual.
Dalam pemeriksaan awal, ASY mengakui perbuatannya.
Ia mengaku nekat masuk ke kos korban sekitar pukul 04.00 WIB seorang diri.
Dengan cara memanjat ke lantai dua, ia perlahan membuka pintu kamar dan mendapati korban sedang tertidur lelap.
Saat itulah pelaku mengambil satu unit HP dan satu buah jam tangan korban sebelum melarikan diri.
Kini, pelaku telah digelandang ke Mapolsek Medan Baru untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi menjeratnya dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian.
Kasus ini teregister dengan laporan polisi bernomor LP/B/705/XI/2025/SPKT/POLSEK MEDAN BARU/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA.












