Pematangsiantar, LIVESUMUT.com – Seorang wanita muda bernama Rindy Liviani (20), warga Negeri Bayu Muslimin, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, tewas tragis saat menjadi korban jambret di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Senin (9/6/2025) sekitar pukul 11.30 WIB.
“Pelaku dengan korban sempat tarik-menarik. Pelaku jambret berhasil mengambil barang korban sehingga dikejar oleh korban. Kemudian saat dikejar, terjadilah kecelakaan,” kata seorang warga yang enggan menyebut namanya pada Selasa (10/6/2025).
Kejadian ini telah secara resmi dilaporkan oleh Reza Sutomi (21), abang kandung korban, melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/297/VI/2025/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA.
Hal ini disampaikan oleh PS. Kasi Humas Polres Pematangsiantar, IPTU Agustina Triyadewi, pada Selasa pagi (10/6/2025).
“Laporan Polisi kejadian Pencurian dengan pemberatan sudah diterima secara resmi di SPKT Polres Pematangsiantar,” ujarnya.
Menurut IPTU Agustina, Tim Opsnal menerima informasi dari warga bahwa telah terjadi pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimbulkan korban jiwa.
Tim yang terdiri dari Kasat Reskrim IPTU Sandi Riz Akbar STrK. SIK. MH, Kapolsek Siantar Utara, Kanit Jatanras IPDA Ricardo Rajagukguk S.Sos, dan anggota lainnya segera menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Setibanya di lokasi, petugas menemukan dua korban perempuan, salah satunya telah meninggal dunia (Rindy Liviani), sementara korban lainnya, Suci Ayu Ningsih (21), warga Nagur Usang, Kecamatan Tapian Dolok, masih hidup dan langsung dilarikan ke RS Efarina untuk mendapat perawatan intensif.
Sementara itu, dua pelaku jambret berhasil diamankan setelah sempat diamuk massa.
Keduanya dibawa ke RSUD dr Djasamen Saragih dalam kondisi luka-luka.
Satu pelaku dalam kondisi tidak sadar, dan satu lainnya mengalami patah tulang.
Karena RSUD tidak memiliki dokter ortopedi, keduanya dirujuk ke RS Vita Insani untuk penanganan lebih lanjut dengan pengawalan ketat dari personel kepolisian.
“Hingga saat ini kejadian itu sedang ditangani Satuan Reskrim. Kedua pelaku masih menjalani perawatan medis di rumah sakit dengan penjagaan ketat personil kemudian akan diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan sebagaimana Pasal 365 KUHPidana. Korban yang selamat juga masih perawatan medis,” jelas IPTU Agustina.
Pihak Polres Pematangsiantar menyampaikan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara maksimal agar korban dan keluarga mendapatkan keadilan yang layak.













