Pematangsiantar, 27 Juli 2025 | Sebuah kasus dugaan pencurian kabel listrik yang melibatkan dua remaja berhasil diselesaikan secara damai melalui metode problem solving oleh Polsek Siantar Martoba, Polres Pematangsiantar.
Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu, 26 Juli 2025, sekitar pukul 03.00 WIB di rumah milik AT (37), warga Jalan Tambun Timur, Kelurahan Tambon Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Pihak yang diduga melakukan pencurian adalah dua remaja yang masih di bawah umur.
Menindaklanjuti laporan kejadian, piket SPKT bersama Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba segera melakukan penanganan dan mediasi terhadap kedua belah pihak.
Proses mediasi digelar pada sore harinya, sekitar pukul 16.00 WIB di Mapolsek Siantar Martoba.
Kapolsek Siantar Martoba, AKP Restuadi SH, menjelaskan bahwa pendekatan problem solving digunakan untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan.
“Kedua belah pihak sudah menandatangani surat pernyataan perdamaian sehingga permasalahan dugaan pencurian tersebut diselesaikan dengan problem solving,” pungkas AKP Restuadi.
Dalam mediasi tersebut, kedua remaja yang diduga sebagai pelaku telah mengakui perbuatannya, meminta maaf kepada korban, dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Mereka juga mengganti kerugian yang diderita oleh pihak korban.
Setelah penandatanganan surat perdamaian bermaterai, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan tersebut tanpa melanjutkan ke proses hukum, baik pidana maupun perdata.
Langkah mediasi ini menjadi salah satu bentuk pendekatan humanis yang dikedepankan oleh kepolisian dalam menangani kasus ringan, terutama yang melibatkan pelaku anak di bawah umur.













