TOBA, LIVESUMUT.com – Polisi menangkap seorang ayah di Kabupaten Toba yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 3 tahun. Penangkapan dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Toba.
Pelaku berinisial LS (39) diamankan pada Minggu (8/3/2026) di wilayah Kecamatan Parmaksian, Kabupaten Toba. Kasus ini mengundang keprihatinan mendalam karena korban masih berusia balita.
Kapolres Toba AKBP Vinsensius Jimmy Parapaga, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Erikson David Hutauruk, SH, yang dirilis oleh Sie Humas Polres Toba Bripda Fransiskus Situngkir pada Selasa (10/3/2026), membenarkan penangkapan terhadap pelaku.
Fransiskus menjelaskan, peristiwa dugaan tindak pidana perkosaan terhadap anak di bawah umur tersebut terjadi pada Jumat, 13 Februari 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di Kecamatan Parmaksian, Kabupaten Toba.
Korban yang disebut dengan inisial Melati (3) diketahui diasuh oleh ibunya yang berinisial FB (37), yang juga berprofesi sebagai Kader Pembangunan Manusia (KPM).
“Pada saat itu, korban mengeluh kepada maminya bahwa pada bagian kemaluannya terasa sakit,” jelas Fransiskus.
Beberapa hari setelah keluhan tersebut, sang ibu kembali membawa anaknya ke sawah. Namun, korban kembali mengeluhkan rasa sakit pada bagian yang sama.
Merasa curiga dengan kondisi anaknya, sang ibu kemudian memeriksa korban ketika berada di rumah. Saat dilakukan pengecekan, ia mendapati adanya luka sobek pada bagian kemaluan anaknya.
“Melihat hal tersebut, maminya merasa curiga dengan keluhan anaknya tersebut. Lalu maminya langsung mengeceknya di rumah dan melihat bahwa ada bagian luka sobek,” ungkap Fransiskus.
Tidak terima dengan kejadian tersebut, ibu korban kemudian melaporkan peristiwa itu kepada pihak berwajib. Pada hari yang sama, korban juga dibawa ke Bidan Desa (Bindes) untuk dilakukan pemeriksaan awal.
Setelah menerima laporan, Unit PPA Satreskrim Polres Toba segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap ayah kandung korban yang diduga sebagai pelaku.
Saat ini, LS telah ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan ketentuan undang-undang terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Polres Toba juga mengimbau para orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka guna mencegah terjadinya kasus serupa.
“Polres Toba juga menghimbau kepada seluruh orang tua yang berada di wilayah hukum Polres Toba untuk dapat menjaga dan memperhatikan perkembangan anaknya sehingga hal serupa tidak terjadi. Anak-anak adalah penerus kita, maka lindungilah,” pungkasnya.












