Medan, LIVESUMUT.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto, SH, MH, didampingi Wakajati Sumut Rudy Irmawan, SH, MH, Aspidum Imanuel Rudy Pailang, SH, MH, dan para Kasi pada Aspidum, melakukan ekspose perkara kepada JAM Pidum Kejagung RI.
Ekspose ini diterima oleh Direktur TP Oharda, Nanang Ibrahim Soleh, SH, MH, serta para koordinator dan kasubdit melalui konferensi video dari lantai 2 kantor Kejati Sumut di Jalan AH Nasution, Medan, Kamis (23/1/2025).
Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W Ginting, SH, MH, perkara yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Belawan disetujui untuk diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif.
Perkara tersebut melibatkan tersangka Jimmy Ferdian alias Jimmy, seorang tukang las yang mencuri dua unit baterai dan satu dongkrak milik bosnya, Tonny Siahaan.
Kronologi Kejadian
Adre menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi pada Selasa, 12 November 2024, di Gudang Marga Silima di Jalan Alumunium Raya, Kompleks Cemara Indah, Medan Deli, Medan.
Tersangka mengambil dua unit baterai merk Hybrid N70Z dan satu dongkrak berukuran 50 ton dari truk milik korban.
Tindakan tersangka diketahui oleh saksi mata Dapot Sinambela dan Reza Amsori, yang melihat tersangka membawa barang-barang tersebut menggunakan sepeda motor.
Barang curian dijual dengan total Rp 355.000 untuk kebutuhan sehari-hari.
Korban, Tonny Siahaan, mengetahui perbuatan tersebut setelah melihat rekaman CCTV.
Ia bersama sejumlah saksi berhasil mengamankan tersangka yang kemudian diserahkan ke Polsek Medan Labuhan untuk proses hukum lebih lanjut.
Pendekatan Restoratif
Setelah perkara ini bergulir, Jaksa Penuntut Umum Kejari Belawan memfasilitasi mediasi antara korban dan tersangka.
Tersangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian, namun korban, Tonny Siahaan, memutuskan untuk memaafkan tersangka setelah mediasi.

“Perdamaian antara korban dan tersangka telah mengembalikan keadaan ke semula, dan hubungan antara bos dan karyawan kembali terjalin dengan baik,” ujar Adre W Ginting.
Tersangka Jimmy Ferdian berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Dengan pendekatan humanis ini, keadilan restoratif berhasil diwujudkan.













