Medan, LIVESUMUT.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengadakan penyuluhan hukum dalam program Jaksa Masuk Sekolah di SMA N 3 Medan, Jl. Budi Kemasyarakatan, Pulo Brayan Kota, Kec. Medan Barat, Kota Medan, pada Selasa (4/2/2025).
Kegiatan ini mengusung topik “Cegah Cyber Bullying di Media Sosial dan Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba”.
Penyuluhan hukum ini menghadirkan narasumber Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W. Ginting, S.H., M.H., serta Jaksa Fungsional pada Bidang Intelijen, Juliana PC Sinaga dan Elisabeth Panjaitan.
Kedatangan Tim Penerangan Hukum Kejati Sumut disambut langsung oleh Plt Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Medan, Susianto, S.Pd., M.Si.
Dalam sambutannya, Kasi Penkum Adre W. Ginting menyampaikan bahwa kejaksaan tidak hanya menjalankan tugas sebagai Jaksa Penuntut Umum, tetapi juga memiliki peran dalam pencegahan melalui penyuluhan hukum di sekolah-sekolah.
“Penyuluhan hukum bertujuan untuk mengenalkan hukum sejak dini agar generasi muda, dalam hal ini pelajar, bisa mengenali hukum dan menjauhi hukuman,” jelas Adre W. Ginting.
Menurutnya, kegiatan ini merupakan upaya kejaksaan dalam membentuk karakter siswa agar memiliki kesadaran hukum yang tinggi, menjauhi perilaku melanggar hukum, dan menjadi generasi yang bertanggung jawab.
“Dengan pemahaman hukum yang baik, diharapkan siswa dapat berperilaku lebih bijak dan turut serta menciptakan lingkungan sekolah yang aman, tertib, dan berbudaya hukum,” tambahnya.
Adre W. Ginting berharap, melalui penyuluhan hukum ini, pelajar dapat terhindar dari perilaku menyimpang seperti penyalahgunaan narkoba, tawuran, cyber bullying, serta bentuk kenakalan remaja lainnya.
Bijak Bermedia Sosial untuk Hindari Cyber Bullying
Pada sesi berikutnya, Juliana PC Sinaga membawakan materi tentang Cyber Bullying dan Etika dalam Bermedia Sosial.
Dalam penyampaiannya, ia menyoroti berbagai bentuk perilaku bullying yang sering dilakukan tanpa disadari dampak negatifnya.
“Mungkin, pada saat menuliskan kata-kata yang melecehkan orang lain, kita tidak sadar bahwa kata-kata tersebut menyakitkan atau menyinggung perasaan orang lain. Jika orang yang dirugikan melapor, maka pelaku bisa dijerat dengan UU ITE,” ujar Juliana.
Juliana juga mengingatkan para siswa untuk menggunakan teknologi dan media sosial secara bijak, termasuk dalam memanfaatkan platform seperti Facebook, Instagram, dan aplikasi lainnya.
Bahaya Penyalahgunaan Narkoba bagi Generasi Muda
Sementara itu, Elisabeth Panjaitan mengangkat topik Penyalahgunaan Narkotika dan Obat-obatan Terlarang.
Ia menyoroti berbagai cara yang dilakukan para pengedar narkoba untuk menjaring korban baru, terutama di kalangan pelajar.
“Itu sebabnya, kita selalu mengingatkan anak-anak dan generasi muda untuk tidak mudah tergoda oleh bujuk rayu orang yang tidak dikenal. Bahkan, teman sendiri pun bisa menjerumuskan kita. Jangan pernah coba-coba untuk menggunakan narkoba,” tegasnya.
Menurut Elisabeth, para pengedar sering kali menargetkan pelajar dan mahasiswa dengan memberikan narkotika secara gratis agar mereka kecanduan.
Setelah ketagihan, barulah mereka dikenakan harga tinggi.
“Ketika akhirnya tertangkap aparat penegak hukum, ancaman hukumannya sangat berat. Kalau sudah berurusan dengan hukum, maka putuslah harapan untuk meraih cita-cita. Jangan pernah mencoba dan jauhilah yang namanya narkoba,” tandas Elisabeth.
Antusiasme Siswa dan Apresiasi Sekolah
Di akhir sesi penyuluhan, para siswa antusias mengajukan pertanyaan, terutama terkait cyber bullying dan narkotika yang semakin marak di kalangan remaja.
Plt Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Medan, Susianto, S.Pd., M.Si., menyampaikan apresiasi kepada Kejati Sumut yang telah memilih SMA N 3 sebagai lokasi penyuluhan hukum.
“Pembelajaran di SMA N 3 Medan lebih menekankan pentingnya pendidikan karakter peserta didik. Penting bagi siswa untuk saling menghargai, menghormati, disiplin, dan menaati aturan yang ada. Seperti budaya antre dan etika dalam berbicara,” ujar Susianto.
Kegiatan penyuluhan hukum ini diakhiri dengan pemberian cenderamata kepada peserta dan sesi foto bersama.













