Pematangsiantar, LIVESUMUT.com | Polsek Siantar Utara, Polres Pematangsiantar, berhasil menyelesaikan kasus dugaan pencurian tabung gas LPG 3 Kilogram (Kg) melalui pendekatan problem solving, pada Rabu, 20 Agustus 2025.
Kapolsek Siantar Utara AKP Jahrona Sinaga, SH, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 13.00 WIB di rumah milik pihak pertama berinisial S (51), yang beralamat di Jalan Sriwijaya, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Seorang saksi bernama K br. S melihat pihak kedua, MRSPS (31), warga Jalan Cokro Aminoto Gang Siantar Service, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, diduga mencuri tiga tabung gas LPG 3 Kg.
Saksi kemudian memberitahukan kejadian ini kepada pihak pertama.
Bersama anggota keluarga, pihak pertama mencari pelaku dan berhasil menemukannya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah menjual tiga tabung gas tersebut kepada seorang tukang botot di Jalan Patuan Anggi seharga Rp 120.000.
Merasa dirugikan, pihak pertama membawa pihak kedua ke Mako Polsek Siantar Utara untuk membuat laporan pengaduan.
Personel piket Polsek Siantar Utara kemudian memediasi kedua belah pihak.
Dalam proses mediasi, pihak kedua mengakui perbuatannya, meminta maaf, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Mengingat adanya hubungan keluarga, pihak pertama memaafkan pihak kedua.
“Kedua belah pihak membuat surat pernyataan perdamaian bermaterai sehingga masalah dugaan pencurian tersebut diselesaikan dengan problem solving, dan pihak kedua diserahkan kepada kakak kandungnya untuk dibawa pulang,” pungkas AKP Jahrona.
Langkah problem solving ini dilakukan guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman, kondusif, dan humanis di wilayah hukum Polsek Siantar Utara.













