Medan, LIVESUMUT.com – Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Medan Marelan.
Empat pelaku berhasil diamankan berikut sejumlah barang bukti, termasuk satu unit mobil yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.
Kronologi Kejadian
Kasus ini bermula saat korban, Abdullah (49), meninggalkan rumahnya untuk buka puasa bersama keluarga pada Kamis, 6 Maret 2025.
Saat itu, adik iparnya, Sarani, menelepon dan menginformasikan bahwa ada orang tak dikenal masuk ke dalam rumah.
Sarani kemudian meneriaki para pelaku, yang segera melarikan diri dengan mobil Toyota Avanza BK 1219 XE menuju Desa Klumpang.
Ketika korban kembali, ia menemukan pintu garasi rumahnya rusak dan barang-barang di dalam toko berserakan.
Sejumlah barang dagangan berupa pakaian serta satu unit TV LED Samsung 42 inci diketahui hihilang
Korban bersama keluarganya segera melakukan pengejaran, dan berhasil mengamankan salah satu pelaku di daerah Paluh Nibung.
Penangkapan Pelaku
Mendapat laporan dari masyarakat, Unit Pidum Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan bersama Tim Macan Belawan langsung bergerak ke lokasi.
Setelah dilakukan pengejaran, tiga pelaku lainnya berhasil diamankan di daerah Batang Kilat, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan pada Kamis (6/3/2025).
Keempat pelaku yang berhasil ditangkap adalah:
1. Taufiq Wahyu Hidayat (23), warga Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan.
2. Bambang Irawan (33), warga Labuhan Deli.
3. Sakti Simanjuntak (44), warga Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan.
4. Budi alias Akiat (50), warga Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan.
Selain itu, dua pelaku lainnya, Faisal dan Yudi, masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Barang Bukti yang Diamankan
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
- 1 unit mobil Toyota Avanza BK 1219 XE
- 1 unit TV LED Samsung
- 1 bal pakaian pria dan wanita
- 5 senjata tajam jenis celurit dan pisau
- 1 linggis
- 1 kunci T
Hasil Pemeriksaan
Dalam pemeriksaan awal, para pelaku mengakui perbuatannya.
Mereka mengaku telah merencanakan pencurian ini sejak malam sebelumnya di rumah Budi alias Akiat.
Sakti Simanjuntak berperan sebagai sopir, sementara Budi membuka paksa toko korban.
Bambang Irawan dan Taufiq Wahyu Hidayat turut serta dalam aksi pencurian, sementara dua pelaku lainnya yang masih buron berperan sebagai pemantau situasi.
Hasil tes urine menunjukkan bahwa para pelaku positif mengonsumsi Methamphetamine.
Langkah Kepolisian
Polres Pelabuhan Belawan telah mengambil langkah-langkah untuk menindaklanjuti kasus ini, termasuk:
1. Membuat laporan polisi (LP).
2. Melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
3. Memeriksa saksi-saksi dan pelaku.
4. Mengamankan barang bukti.
5. Berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
6. Melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang masih buron.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, S.H., M.K.P., menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk menangkap seluruh pelaku yang terlibat.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan jajaran terkait untuk memberantas tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melapor jika menemukan kejadian mencurigakan,” ungkap Kapolres.
Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan serta meningkatkan keamanan bagi warga di wilayah Medan Marelan dan sekitarnya.













