Jakarta, LIVESUMUT.com | Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea melontarkan kritik tajam terhadap kebijakan pemblokiran rekening bank yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu.
Melalui unggahan video di akun TikTok resminya @hotmanparisofficialf pada Selasa (29/7), ia menyuarakan keluhan masyarakat yang masuk ke kanal aduannya, Hotman 911.
“Belakangan ini banyak anggota masyarakat mengadu ke Hotman 911, katanya ada peraturan baru, yaitu apabila menyimpan uang di bank, tidak dipakai transaksi dalam 3 sampai 12 bulan, maka dibekukan oleh PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan). Nanti untuk mencairkannya bakal repot,” kata Hotman.
Ia mempertanyakan dasar hukum dari kebijakan tersebut dan meminta pemerintah untuk mempertimbangkan dampaknya bagi masyarakat luas, terutama mereka yang tinggal di daerah dengan keterbatasan akses terhadap layanan perbankan.
“Pertanyaannya, saya belum jelas apakah dasarnya peraturan apa? Yang kedua, bapak-bapak pejabat kenapa merepotkan masyarakat? Kalau seorang ibu-ibu di kampung misalnya, buka rekening di bank dibuka oleh anaknya, kan belum tentu dipakai sama ibunya, apalagi orang kampung. Masa rekeningnya harus dibekukan?” ujarnya.
Menurut Hotman, tindakan pemblokiran itu berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara atas kepemilikan simpanan.
Ia menegaskan bahwa negara tidak memiliki wewenang membekukan rekening hanya karena tidak digunakan dalam jangka waktu tertentu.
“Bapak tidak berhak. Negara tidak berhak, itu hak pribadi orang. Jadi tolong agar aturan tersebut dicabut. Itu sangat melanggar hak asasi manusia dan akan sangat merepotkan bagi sebagian rakyat Indonesia yang pendidikannya di bawah rata-rata, khususnya di kampung-kampung,” tambahnya.
Ia juga mengimbau pemerintah agar tidak mempersulit akses masyarakat terhadap dana pribadi yang sah.
“Saya ulangi, pemerintah jangan merepotkan rakyatmu sendiri,” tegasnya.
Menanggapi polemik tersebut, PPATK menyatakan bahwa kebijakan pembekuan rekening dormant dilakukan sesuai amanat UU No 8 Tahun 2010 sebagai upaya perlindungan terhadap masyarakat dan sistem keuangan nasional.
Melalui akun Instagram resminya @ppatk_indonesia, lembaga itu menegaskan dana masyarakat tidak akan hilang dan keberatan atas pembekuan dapat diajukan melalui formulir resmi yang disediakan.
Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M. Natsir Kongah, menjelaskan bahwa sepanjang tahun ini saja lebih dari 31 juta rekening dormant telah dibekukan dengan total dana mencapai Rp6 triliun.
Namun, ia membantah bahwa semua rekening tidak aktif otomatis diblokir.
“Pembekuan baru dilakukan terhadap rekening yang dinilai sangat berisiko, seperti yang terkait dengan judi online,” ungkap Natsir.
PPATK juga mencatat lebih dari 1 juta rekening diduga terlibat tindak pidana sejak 2020, termasuk 10 juta rekening penerima bansos yang tak aktif lebih dari tiga tahun, serta ribuan rekening milik instansi pemerintah yang tidak digunakan.
Kebijakan ini, menurut PPATK, bertujuan mencegah penyalahgunaan rekening pasif dan menjaga integritas sistem keuangan nasional.










