Scroll untuk baca artikel
Advertisement
Advertisement
Promo Mitsubishi Medan - Hubungi Santo Manalu
Politik

Putusan MA Inkracht, NasDem Tapsel Janji Ambil Langkah Tegas Terhadap Eddy Sullam

681
×

Putusan MA Inkracht, NasDem Tapsel Janji Ambil Langkah Tegas Terhadap Eddy Sullam

Sebarkan artikel ini

Tapanuli Selatan, LIVESUMUT.com | Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Tapanuli Selatan memastikan telah menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menguatkan vonis dua tahun penjara terhadap kadernya, Eddy Sullam Siregar, yang masih tercatat sebagai anggota DPRD aktif.

Menyikapi hal itu, NasDem menegaskan tidak akan tinggal diam dan akan segera mengambil langkah tegas.

“Salinan putusan Mahkamah Agung Nomor 1266 K/Pid/2025 sudah kami terima. Sebagai partai yang menjunjung supremasi hukum, kami akan segera mengambil langkah tegas sesuai AD/ART partai,” ujar Sekretaris DPD NasDem Tapsel, Ledy Namarina, saat ditemui awak media pada Senin (4/8/2025).

Baca Juga :  Jangan Main Vonis! Hairul Iman Tegaskan Panitia Bukan Penentu Calon Ketua PWI Tabagsel

Ledy menegaskan bahwa Partai NasDem tidak akan menoleransi kader yang terbukti secara hukum terlibat dalam tindak pidana berat, terutama yang mencederai kepercayaan publik terhadap institusi politik.

Foto: Sekretaris DPD NasDem Tapsel, Ledy Namarina

“Partai NasDem selalu konsisten terhadap nilai-nilai penegakan hukum. Apalagi ini menyangkut tindak pidana yang telah melalui proses hukum hingga tingkat kasasi. Tidak ada kompromi,” tegasnya.

Putusan kasasi dari Mahkamah Agung tersebut memperkuat vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Padangsidimpuan atas kasus pengeroyokan dan penggerakan massa anarkis di proyek PLTA Batang Toru milik PT SAE pada Februari 2024.

Baca Juga :  Aliansi Mahasiswa Sumut Desak Hukuman Berat bagi ESS dalam Kasus Kerusuhan PLTA Batang Toru

Ledy juga menyebut bahwa DPD NasDem Tapsel telah menyampaikan pemberitahuan resmi kepada Sekretariat DPRD Tapanuli Selatan mengenai status hukum Eddy Sullam, dan pihaknya sedang memproses mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) sesuai prosedur partai dan regulasi yang berlaku.

“Langkah kami tidak berhenti di sini. Semua mekanisme partai akan dijalankan. Kami tidak ingin nama NasDem tercoreng oleh tindakan individu,” ujarnya.

Desakan publik agar proses PAW segera dilakukan terus menguat, menyusul fakta bahwa hingga saat ini Eddy Sullam masih menerima hak-haknya sebagai anggota DPRD, meskipun status hukumnya telah inkracht.

Baca Juga :  5 Ketua Umum Partai Paling Lama Menjabat di Indonesia, Siapa Juaranya?

Menanggapi situasi ini, Ledy memastikan bahwa aspirasi masyarakat menjadi perhatian serius NasDem dan akan diteruskan ke tingkat yang lebih tinggi.

“Kami memahami keresahan masyarakat dan aspirasi publik akan kami bawa ke tingkat pusat. Partai NasDem tidak boleh kehilangan marwahnya hanya karena satu kader,” tutupnya.

Advertisement
Advertisement
ADVERTISEMENT

You cannot copy content of this page