Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Aliansi Mahasiswa Sumut Desak Hukuman Berat bagi ESS dalam Kasus Kerusuhan PLTA Batang Toru

607
×

Aliansi Mahasiswa Sumut Desak Hukuman Berat bagi ESS dalam Kasus Kerusuhan PLTA Batang Toru

Sebarkan artikel ini

Medan, LIVESUMUT.com – Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Sumatera Utara menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Pengadilan Tinggi Medan, Jalan Ngumban Surbakti, Medan, pada Senin pagi, 20 Januari 2025.

Dalam aksi tersebut, massa menuntut agar aparat penegak hukum memberikan hukuman berat kepada ESS, anggota DPRD Tapanuli Selatan, yang diduga menjadi provokator dalam kerusuhan di proyek PLTA Batang Toru pada Februari 2024.

“Kita mendukung Pengadilan Negeri Tapanuli Selatan untuk menjatuhkan vonis seberat-beratnya kepada ESS yang menjadi provokator dalam kerusuhan yang terjadi awal tahun 2024 lalu,” seru salah satu orator mahasiswa dalam aksi tersebut.

Selain itu, massa juga menegaskan agar tidak ada intervensi dalam proses persidangan yang menguntungkan terdakwa, mengingat statusnya sebagai anggota dewan di Kabupaten Tapanuli Selatan.

Baca Juga :  CV Karya Abshor Diduga Gunakan BBM Subsidi Ilegal di KEK Sei Mangkei

“Sesuai dengan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, bahwa setiap warga negara berkedudukan sama di mata hukum. Itu harus ditegakkan dalam persidangan yang berlangsung dan jangan ada intervensi,” tegas seorang mahasiswa dalam orasinya.

Massa juga meminta perhatian langsung dari Presiden Prabowo Subianto agar memberikan instruksi kepada majelis hakim untuk menangani kasus ini dengan serius, mengingat kasus tersebut melibatkan proyek strategis nasional.

“Kita minta agar Presiden Prabowo Subianto bisa memerintahkan majelis hakim yang bertugas dalam kasus ini untuk menindak pelaku dengan hukuman seberat-beratnya karena kasus yang terjadi ini juga investasi proyek strategis nasional di PLTA Batang Toru,” lanjutnya.

Baca Juga :  Kejari Humbahas Tetapkan Kadis dan Bendahara DLH sebagai Tersangka Korupsi

Tidak hanya itu, mereka juga menyerukan agar Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh, segera mengevaluasi dan memecat ESS dari keanggotaan partai.

“Yang bersangkutan sudah melanggar hukum dengan melakukan penganiayaan bahkan menjadi pengganggu dalam proyek strategis nasional di PLTA Batang Toru dengan menakut-nakuti warga dan mempermalukan Partai Nasdem dengan perbuatannya itu,” kata massa dengan lantang.

Setelah menyampaikan tuntutannya di bawah pengawasan ketat dari aparat kepolisian, massa membubarkan diri secara tertib dan melanjutkan aksi mereka ke beberapa lokasi lain, seperti DPRD Sumut, Mapolda Sumut, dan Komisi Yudisial (KY).

Baca Juga :  Melalui Restorative Justice, Tony Siahaan Memaafkan Karyawannya yang Terjerat Kasus Pencurian

 

Kasus ESS dan Kronologinya

Diketahui, ESS, anggota DPRD Tapanuli Selatan dari Fraksi Nasdem, diamankan oleh Polres Tapsel pada Rabu, 9 Oktober 2024, di Hotel Natama, Jalan SM Raja, Kota Padangsidimpuan.

ESS diduga sebagai dalang kerusuhan yang terjadi di area proyek pembangunan PLTA Batang Toru, Kecamatan Marancar, pada 16 Februari 2024.

Kerusuhan tersebut berujung pada aksi penganiayaan dan perusakan.

Enam pelaku lainnya sudah lebih dulu diamankan dan telah menerima vonis hukuman.

Namun, proses hukum terhadap ESS sempat tertunda karena yang bersangkutan mengikuti kontestasi Pemilu serentak 2024.

You cannot copy content of this page