Pematangsiantar, LIVESUMUT.Com – Proses penanganan kasus penganiayaan yang dialami korban Horas Sinaga oleh Polsek Siantar Timur dan Polres Pematangsiantar dinilai berjalan sangat lamban.
Sebab pelaku pidana diketahui masih bebas berkeliaran. Hal itu disampaikan oleh Penasehat Hukum korban, Sihol Panggabean SH, Selasa (07/10/2025).
Dalam keterangannya, Sihol Panggabean, SH menjelaskan bahwa kasus penganiayaan yang dialami kliennya, Horas Sinaga, berjalan sangat lamban.
Karena itu, ia bersama rekannya mendesak Bid Propam Polda Sumut agar memeriksa Kapolsek Siantar Timur Iptu Edy J.J. Manalu, SH. MH. yang dinilai telah membiarkan pelaku pidana bebas berkeliaran.
Dalam keterangannya, Sihol Panggabean, SH menjelaskan bahwa penanganan kasus penganiayaan terhadap kliennya, Horas Sinaga, berjalan sangat lamban.
Ia menilai pihak kepolisian kurang serius dalam menangani laporan tersebut meski bukti dan saksi sudah cukup jelas.
Karena itu, Sihol bersama rekannya mendesak Bid Propam Polda Sumut untuk turun tangan dan memeriksa Kapolsek Siantar Timur.
Menurutnya, Kapolsek telah membiarkan pelaku pidana tetap bebas berkeliaran tanpa ada upaya penangkapan yang nyata.
Sihol Panggabean SH menerangkan peristiwa penganiyaan yang dialami kliennya terjadi pada Senin 9 Juni 2025 lalu di komplek Megaland, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.
Saat itu tiba-tiba saja AS menusuk korban sebanyak 4 (empat) kali dari belakang. Akibat tusukan itu, korban Horas Sinaga mengalami luka dan kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.
Dan masih dalam kondisi kesakitan akibat luka tusuk, di hari yang sama korban dibantu rekannya melaporkan kejadian yang menimpa dirinya ke Polsek Siantar Timur.
Tetapi setelah 4 bulan berlalu, Polsek Siantar Timur belum juga menangkap pelakunya. Alasannya, pelaku belum ditemukan.
“Sungguh aneh. Kasus pembunuhan manajer BRI di Jakarta baru-baru ini, bisa diungkap polisi dalam 2 hari. Termasuk mengungkap jaringan kejahatan bank,” kata Sihol Panggabean SH.
Sehingga Sihol Panggabean menduga ada permainan dalam perkara ini.
“Buktinya, AS, pelaku penganiayaan, masih bebas. Kalau seperti ini kapan hukum bisa ditegakkan di negeri ini,”ungkapnya.
Sihol menambahkan mereka sudah menyurati Polsek Siantar Timur dan Polres Pematangsiantar untuk mengetahui dan mendapat penjelasan sudah sejauh mana perkembangan laporan klien mereka.
Namun sampai saat ini surat yang telah mereka kirimkan belum juga mendapat tanggapan dari Polres Pematangsiantar,”tutupnya.













