Tapanuli Selatan, LIVESUMUT.com | Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap anggota DPRD Tapanuli Selatan (Tapsel), Eddi Sullam Siregar, terancam molor meski putusan hukumnya sudah berkekuatan tetap.
Mahkamah Agung telah memvonis Eddi Sullam dua tahun penjara, dan putusan itu inkracht sejak 2 Juli 2025.
Namun, hingga kini kursi yang ditinggalkannya belum juga terisi.
Ketua KPU Tapanuli Selatan, Zulhajji Siregar, menegaskan pihaknya belum bisa memulai proses PAW tanpa usulan resmi dari Partai NasDem sebagai partai pengusung.
“Kewenangan KPU dimulai setelah partai mengajukan pengganti. Surat pengusulan harus dilampiri dokumen pendukung yang jelas,” tegas Zulhajji, Rabu (6/8/2025).
Ia menjelaskan, setelah menerima usulan tersebut, KPU akan melakukan klarifikasi dan verifikasi berkas untuk memastikan calon pengganti memenuhi syarat.
“Sampai hari ini KPU belum menerima surat atau dokumen apapun terkait PAW Eddi Sullam,” ujarnya.
Sekretaris DPRD Tapsel, Darwin Dalimunthe, mengatakan secara hukum Eddi Sullam telah sah diberhentikan sejak putusan MA inkracht.
Hak keuangannya pun dihentikan sejak awal Agustus.
Namun, pemberhentian secara administratif masih menunggu surat keputusan resmi Gubernur Sumatera Utara dan usulan dari Partai NasDem.
“Dasar hukumnya sudah jelas. Tinggal partai yang memulai proses administratifnya,” kata Darwin.
Sekretaris DPD Partai NasDem Tapanuli Selatan, Ledy Namarina, memastikan pihaknya akan segera memproses pergantian tersebut.
Menurutnya, putusan MA sudah diinformasikan kepada Sekretariat DPRD, dan partai tengah berkoordinasi dengan DPW serta DPP untuk percepatan PAW.
“Kami tidak akan membiarkan nama baik partai tercoreng oleh tindakan individu,” tegas Ledy.
Kini, publik Tapanuli Selatan menunggu langkah konkret Partai NasDem.
Tanpa usulan resmi dari partai, KPU tidak bisa bergerak, dan kursi kosong di DPRD akan tetap dibiarkan tak terisi.












