Jakarta, LIVESUMUT.com – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memulai sidang perdana terhadap 310 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) pada Rabu, 8 Januari 2025.
Sidang ini diawali dengan agenda pemeriksaan pendahuluan yang berlangsung hingga 16 Januari 2025.
Perkara-perkara yang teregistrasi di MK merupakan hasil penyaringan dari 314 permohonan yang diajukan.
Sebagian besar permohonan disampaikan secara daring melalui platform simpel.mkri.id, sedangkan sisanya diajukan langsung di Gedung MK.
Efisiensi dengan Mekanisme Panel
Sidang PHPU Pilkada 2024 dilaksanakan dengan mekanisme panel.
Sebanyak sembilan hakim konstitusi dibagi menjadi tiga panel, masing-masing terdiri dari tiga hakim.
Sidang digelar secara paralel di tiga ruang sidang MK, yakni Gedung I, Gedung II, dan kanal YouTube MK.
Komposisi hakim dalam panel adalah sebagai berikut:
- Panel I: Suhartoyo (Ketua Panel), Daniel Yusmic P. Foekh, dan Guntur Hamzah
- Panel II: Saldi Isra (Ketua Panel), Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani
- Panel III: Arief Hidayat (Ketua Panel), Anwar Usman, dan Enny Nurbaningsih.
Setiap panel menangani perkara secara proporsional, dengan Panel I dan Panel III masing-masing memeriksa 103 perkara, sedangkan Panel II menangani 104 perkara.
“Kalau kita tidak menggunakan panel secara paralel, khawatirnya tidak terkejar. Jadi pengalaman panjang MK itu sudah mempersiapkan sedemikian rupa,” ujar Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz, dilansir dari Hukum online.
MK juga menetapkan bahwa hakim tidak diperkenankan menangani perkara dari daerah asalnya, sebagai langkah untuk menjaga netralitas.
Proses dan Batas Waktu Penanganan
MK diberi waktu 45 hari kerja untuk menyelesaikan seluruh perkara sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 14 Tahun 2024.
Putusan akhir dijadwalkan paling lambat pada 11 Maret 2025.
Hakim konstitusi optimis bahwa sidang dapat selesai tepat waktu.
“Hakim konstitusi optimis bisa menyelesaikan sidang sengketa pilkada ini tepat waktu,” kata Faiz.
Agenda sidang selanjutnya adalah mendengarkan jawaban termohon (Komisi Pemilihan Umum), keterangan Bawaslu, dan pihak terkait lainnya, yang akan berlangsung dari 17 Januari hingga 4 Februari 2025.
Registrasi Perkara dan Rincian Sengketa
MK telah meregistrasi 310 perkara PHPU. Sebanyak 309 perkara diregistrasi pada 3 Januari 2025, sementara satu perkara tambahan diregistrasi pada 6 Januari 2025.
Registrasi dilakukan melalui Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK), disertai penerbitan Akta Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-ARPK) kepada para pemohon.
Sebaran perkara adalah sebagai berikut:
- 23 perkara terkait pemilihan gubernur dan wakil gubernur
- 49 perkara terkait pemilihan wali kota dan wakil wali kota
- 238 perkara terkait pemilihan bupati dan wakil bupati.
Kewenangan Mahkamah Konstitusi
Kewenangan MK untuk menangani sengketa hasil pemilu diatur dalam Pasal 24C ayat (1) dan (2) UUD 1945.
Pasal tersebut mengatur bahwa MK berwenang memutus sengketa pemilu pada tingkat pertama dan terakhir dengan putusan yang bersifat final.
Sidang PHPU Kada ini merupakan bagian penting dari upaya menjaga integritas dan keadilan hasil Pilkada 2024.













